Potensi Riba dalam Penukaran Uang Baru Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jakarta, iNBrita.com  – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang  di pinggir jalan kembali marak. Banyak warga menukar uang dengan pecahan baru meski harus menerima nilai yang lebih kecil, misalnya menyerahkan Rp100 ribu baru  tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat bahwa praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba jika tidak mengikuti ketentuan syariah.

Risiko riba fadhl

Imron menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, termasuk barang ribawi sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.

Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Jika seseorang menukar uang Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi itu mengandung selisih nilai yang masuk kategori riba fadhl.

Baca Juga :  IHSG Jatuh Tajam, Investor Lepas Saham Besar-besaran

Menurut Imron, praktik tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam pertukaran uang sehingga tidak sesuai dengan aturan syariah.

“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.

Solusi dengan akad jasa

Imron menyebut masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran uang dapat memisahkan nilai penukaran dengan biaya jasa sejak awal transaksi.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, seperti jasa mengantre atau membantu penukaran.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan secara terpisah.

Gunakan layanan resmi

Imron juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan penukaran uang resmi dari perbankan. Bank menyediakan fasilitas penukaran uang baru melalui sistem pendaftaran daring maupun layanan langsung di sejumlah titik.

Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta ketentuan syariah.

Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran di pinggir jalan setiap menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Imbau Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Ilegal
Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju
Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:00 WIB

Satgas Imbau Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Berita Terbaru

Buruan Klaim Kode Redeem FF Mei 2026, Hadiah Gratis Menanti

Game

Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Mei 2026 Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi, SH., MH menandatangani MoU kerja sama pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Gedung Auditorium UNIFAC.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:00 WIB

Sejumlah kapal tanker Iran berlayar di kawasan Selat Hormuz di tengah klaim keberhasilan menembus blokade laut Amerika Serikat.

Internasional

Iran Klaim 52 Kapal Tembus Blokade Laut AS

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00 WIB

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Ekonomi

Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:59 WIB