Home / Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

DJP Catat 10 Juta SPT Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,1 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Jakarta, iNBrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) , telah melaporkan sebanyak 10.124.668 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 hingga 30 Maret 2026, atau sehari sebelum batas akhir pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) mendominasi jumlah pelaporan tersebut. WP OP karyawan menyumbang 8.877.779 laporan, sementara WP OP non-karyawan mencapai 1.039.175 laporan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Wajib pajak badan turut melaporkan SPT sebanyak 205.752 dalam rupiah dan 145 dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, WP badan melaporkan 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Baca juga :   KPP Sungai Penuh Layani Antrian Aktivasi Coretax Wajib Pajak

Selain itu, wajib pajak telah mengaktifkan 17.367.922 akun Coretax DJP hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut mencakup 16.310.079 WP orang pribadi, 967.121 WP badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 WP PMSE.

Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan hingga 30 April 2026 dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi.

Baca juga :   KPK Tersangkakan Pegawai KPP, DJP Ambil Tindakan Tegas

Pemerintah mengambil kebijakan ini karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, serta meningkatnya aktivitas mudik masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem Coretax, terutama terkait kecepatan akses.

Meski demikian, DJP tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang menetapkan batas pelaporan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Sebagai solusi, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas waktu tersebut.

(eny)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi pendataan bantuan sosial warga dan petugas mencatat data penerima bansos.

Nasional

Pendataan Bansos Kini Lebih Transparan dan Terbuka
Aurellie Moremans memegang bukunya sambil tersenyum, menceritakan pengalaman hidup penuh tantangan dan inspirasi.

Nasional

Aurellie Moremans Bagikan Kisah Hidup Penuh Inspirasi
Menteri Kebudayaan Fadli Zon meluncurkan buku Sejarah Indonesia di Jakarta

Nasional

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Nasional Indonesia Lengkap
Ribuan jemaah haji mengenakan ihram di sekitar Ka'bah

Nasional

Keberangkatan Haji Pakai Kapal Laut Ditolak BP Haji
Lisa Mariana saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Nasional

Ridwan Kamil Tolak Damai, Lisa Jadi Tersangka
Uang rupiah dan dolar AS di meja sebagai ilustrasi nilai tukar.

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp16.601 per Dolar AS
Tim Basarnas melakukan pencarian korban bencana di area lumpur yang mengeras.

Nasional

Pencarian Korban Bencana Terus Dilakukan Basarnas Nasional

Nasional

Prabowo Salurkan Program BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah