Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,1 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Waktu
Jakarta, iNBrita.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , telah melaporkan sebanyak 10.124.668 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 hingga 30 Maret 2026, atau sehari sebelum batas akhir pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) mendominasi jumlah pelaporan tersebut. WP OP karyawan menyumbang 8.877.779 laporan, sementara WP OP non-karyawan mencapai 1.039.175 laporan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.
Wajib pajak badan turut melaporkan SPT sebanyak 205.752 dalam rupiah dan 145 dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, WP badan melaporkan 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, wajib pajak telah mengaktifkan 17.367.922 akun Coretax DJP hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut mencakup 16.310.079 WP orang pribadi, 967.121 WP badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 WP PMSE.
Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan hingga 30 April 2026 dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi.
Pemerintah mengambil kebijakan ini karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, serta meningkatnya aktivitas mudik masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem Coretax, terutama terkait kecepatan akses.
Meski demikian, DJP tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang menetapkan batas pelaporan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sebagai solusi, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas waktu tersebut.
(eny)














