Pemerintah Pastikan Pencairan Gaji ke-13 2026
JAKARTA, iNBrita.com — Pemerintah memastikan dan melanjutkan kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang akan dicairkan pada pertengahan tahun 2026. Dengan demikian, pemerintah kembali memberikan manfaat ini kepada ASN/PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah memasukkan pencairan ke dalam agenda resmi dan memastikan pelaksanaannya sesuai jadwal. Bahkan, pemerintah menetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 bahwa pencairan paling cepat berlangsung pada Juni 2026.
Lebih lanjut, pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen ekonomi penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan sebagai salah satu cara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Komponen Gaji ke-13
Kemudian, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, tidak hanya pokok. Pemerintah memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja ke dalam pembayaran tersebut. Selain itu, pemerintah juga tidak mengenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah mengatur skema khusus bagi PPPK dengan sistem proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Namun demikian, pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 kepada PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026. Di sisi lain, pemerintah menetapkan CPNS menerima 80% dari gaji pokok beserta tunjangan yang berlaku.
Adapun untuk ASN daerah, pemerintah daerah menyesuaikan komponen gaji ke-13 dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ini tetap fleksibel namun tetap mengikuti ketentuan nasional.
Besaran untuk Non-ASN dan Jabatan Tertentu
Selanjutnya, pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pejabat nonstruktural secara rinci, mulai dari sekitar Rp10 juta hingga Rp31 juta tergantung jabatan. Di samping itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN dengan besaran yang menyesuaikan pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga hampir Rp9 juta.
Terakhir, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menjadikan gaji ke-13 sebagai hak pegawai negara, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi nasional.









