Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan aspirasi terkait nasib PPPK paruh waktu tahun 2026.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan aspirasi terkait nasib PPPK paruh waktu tahun 2026.

Jakarat, iNBrita.comTahun 2026 menjadi penentu nasib PPPK paruh waktu. Pemerintah menetapkan masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menegaskan kebijakan ini menimbulkan keresahan.

“Kami resah karena masa kerja hanya satu tahun dan tahun ini menjadi yang terakhir, meskipun ada daerah yang menjamin kontrak hingga 2027,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Saat ini, para PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru. Pemerintah harus segera menentukan apakah akan memperpanjang kontrak atau mengalihkan mereka menjadi PPPK penuh waktu.

Tekanan Fiskal Daerah Jadi Kendala

Rini menjelaskan, banyak pemerintah daerah sudah melampaui batas 30% belanja pegawai. Mereka mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024.

Menurutnya, tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah berisiko mengalami tekanan fiskal berat. Bahkan, daerah bisa memilih melakukan PHK massal pada 2026 jika pemerintah memaksa pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Lantik 24 PNS Tingkatkan Profesionalisme ASN

Negara Dinilai Nikmati “Subsidi Tenaga Honorer”

Rini menilai pemerintah selama ini memanfaatkan tenaga honorer sebagai “subsidi tenaga kerja”. Para honorer tetap menjalankan layanan publik penting meski menerima kesejahteraan rendah.

Kini, banyak dari mereka sudah mendekati usia pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga besar. Jika kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan jaminan, mereka berpotensi jatuh ke kemiskinan baru.

Aliansi Ajukan Solusi Konkret

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan sejumlah solusi kepada pemerintah:

  1. Ubah kebijakan belanja pegawai
    Pemerintah pusat harus menjadikan batas 30% sebagai alat efisiensi, bukan alat penghapusan tenaga kerja. Pusat perlu memberi ruang fiskal tambahan kepada daerah.
  2. Hentikan rencana PHK massal
    Pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK paruh waktu setelah 2026. Kebijakan ini berpotensi melanggar kontrak sosial antara negara dan tenaga kerja.
  3. Prioritaskan keadilan sosial
    Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dalam setiap kebijakan, bukan hanya aspek administratif.
Baca Juga :  Perubahan KUHP Tingkatkan Tantangan Hukum bagi BUMN

Usulan Perubahan Sistem Penggajian

Rini mendorong pemerintah melakukan rekonstruksi sistem penggajian. Ia meminta pemerintah membiayai gaji PPPK paruh waktu langsung dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum.

“Jika mereka berstatus ASN, maka negara harus menjamin kesejahteraan secara nasional, bukan bergantung pada kemampuan daerah,” tegasnya.

Dorong Transisi ke PPPK Penuh Waktu

Aliansi juga meminta pemerintah mengubah skema kebijakan. Pemerintah harus menjadikan 2026 sebagai masa transisi, bukan akhir kontrak.

Rini menegaskan pemerintah perlu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan seluruh masukan tersebut dalam menyusun kebijakan ke depan.

(VVR*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi kantong teh celup. (Freepik)

Kesehatan

Bahaya Mikroplastik dari Dapur Ancam Kesehatan Keluarga

Minggu, 21 Jun 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi jantung (Foto: Getty Images/Eoneren)

Kesehatan

Risiko Penyakit Jantung Meningkat Akibat Duduk Terlalu Lama.

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:00 WIB

Daftar kode redeem Free Fire terbaru yang dapat diklaim pemain untuk memperoleh berbagai hadiah gratis.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 21 Juni 2026

Minggu, 21 Jun 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi aplikasi penghasil uang yang menawarkan saldo DANA sebagai hadiah bagi pengguna. ( Foto AI)

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair Saldo Dana Cepat

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:00 WIB

Bunga dahlia mekar indah dengan warna cerah di taman rumah. ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Dahlia Agar Cepat Berbunga Lebat

Minggu, 21 Jun 2026 - 00:00 WIB