Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Langkah ini bertujuan menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp 20–30 triliun.
Evaluasi Iuran Setiap Lima Tahun
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta pemerintah rutin mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun. Ia menilai kenaikan iuran perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembiayaan, sambil tetap mempertimbangkan aspek politis.
Fokus ke Kelas Menengah Atas
Pemerintah akan membebankan kenaikan iuran pada peserta mandiri kelas menengah ke atas. Saat ini, mereka membayar sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Sebaliknya, pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin. Peserta desil 1–5 akan terus menerima bantuan melalui skema PBI, sehingga tidak terdampak kenaikan tarif.
Menunggu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Ia menunggu pertumbuhan ekonomi menembus 6% hingga 6,5% agar masyarakat lebih mampu menanggung kenaikan.
Aturan Iuran Masih Berlaku
Pemerintah masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sebagai acuan. Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menghapus denda keterlambatan. Namun, pemerintah tetap mengenakan denda kepada peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mereka mengaktifkan kembali kepesertaan.
Skema Iuran Peserta
Pemerintah membagi iuran ke beberapa kelompok:
- PBI: Pemerintah membayar penuh iuran peserta.
- PPU: Pemerintah menetapkan iuran 5% dari gaji. Pemberi kerja membayar 4%, pekerja 1%.
- Keluarga tambahan: Pekerja membayar 1% dari gaji per orang.
Iuran Peserta Mandiri
Pemerintah menetapkan iuran berdasarkan kelas layanan:
- Kelas III: sekitar Rp 42 ribu per bulan (sebagian disubsidi)
- Kelas II: Rp 100 ribu per bulan
- Kelas I: Rp 150 ribu per bulan
Jaminan untuk Veteran
Pemerintah menanggung penuh iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya. Besaran iuran mengikuti persentase gaji pokok PNS.









