Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Jakarta, iNBrita.comPemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Langkah ini bertujuan menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp 20–30 triliun.

Evaluasi Iuran Setiap Lima Tahun

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta pemerintah rutin mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun. Ia menilai kenaikan iuran perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembiayaan, sambil tetap mempertimbangkan aspek politis.

Fokus ke Kelas Menengah Atas

Pemerintah akan membebankan kenaikan iuran pada peserta mandiri kelas menengah ke atas. Saat ini, mereka membayar sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Sebaliknya, pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin. Peserta desil 1–5 akan terus menerima bantuan melalui skema PBI, sehingga tidak terdampak kenaikan tarif.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun di Pegadaian

Menunggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Ia menunggu pertumbuhan ekonomi menembus 6% hingga 6,5% agar masyarakat lebih mampu menanggung kenaikan.

Aturan Iuran Masih Berlaku

Pemerintah masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sebagai acuan. Peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menghapus denda keterlambatan. Namun, pemerintah tetap mengenakan denda kepada peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mereka mengaktifkan kembali kepesertaan.

Baca Juga :  Prabowo Teken Perpres Sampah Jadi Energi Listrik

Skema Iuran Peserta

Pemerintah membagi iuran ke beberapa kelompok:

  • PBI: Pemerintah membayar penuh iuran peserta.
  • PPU: Pemerintah menetapkan iuran 5% dari gaji. Pemberi kerja membayar 4%, pekerja 1%.
  • Keluarga tambahan: Pekerja membayar 1% dari gaji per orang.

Iuran Peserta Mandiri

Pemerintah menetapkan iuran berdasarkan kelas layanan:

  • Kelas III: sekitar Rp 42 ribu per bulan (sebagian disubsidi)
  • Kelas II: Rp 100 ribu per bulan
  • Kelas I: Rp 150 ribu per bulan

Jaminan untuk Veteran

Pemerintah menanggung penuh iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya. Besaran iuran mengikuti persentase gaji pokok PNS.

(VVR*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Idul Adha 2026 Kapan Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Tahun 2026
Muzani Dorong Peternak Maksimalkan Peluang Idul Adha
KPK Dorong Reformasi Partai Politik Cegah Korupsi
Dana Kaget Viral Hari Ini, Saldo Gratis Diserbu
Emas Jadi Primadona Investasi di Tengah Ketidakpastian Global
Kalender Mei 2026 Dipenuhi Libur dan Long Weekend
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Serentak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:00 WIB

Idul Adha 2026 Kapan Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Minggu, 26 April 2026 - 13:00 WIB

Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 20:00 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:00 WIB

Muzani Dorong Peternak Maksimalkan Peluang Idul Adha

Sabtu, 25 April 2026 - 14:00 WIB

KPK Dorong Reformasi Partai Politik Cegah Korupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi kalender (Foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash)

Nasional

Idul Adha 2026 Kapan Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat. Foto dok Kominfo Jambi

Jambi

Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:00 WIB

Hadiah Free Fire (Instagram/freefirebgid)

Game

Kode Redeem Free Fire 26 April 2026 Gratis

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di Indonesia

Nasional

Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menerima penghargaan nasional penurunan stunting dan insentif fiskal Rp3 miliar di Palembang.

SUNGAI PENUH

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:00 WIB