OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Penipuan Online

Satgas PASTI perketat pengawasan dan tindak aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, iNBrita.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK menindak 951 pinjaman online ilegal dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal. OJK melakukan langkah ini untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.

Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang terus berkembang di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan untuk menjangkau korban. Mereka juga mengubah pola penipuan agar terlihat lebih meyakinkan dan sulit terdeteksi.

Skema Jasa Iklan Berdeposit

Pelaku menjalankan skema jasa iklan berdeposit dengan menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan, memberi ulasan, atau mengklik tautan. Namun, pelaku meminta korban menyetor dana terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Baca Juga :  Ramalan Shio Hari Ini Rabu, 4 Februari 2026

Selain itu, pelaku meniru identitas lembaga keuangan resmi dengan menggunakan nama, logo, dan atribut yang serupa. Pelaku memakai cara ini untuk meyakinkan korban agar percaya pada penawaran investasi atau layanan tertentu. Akibatnya, banyak korban mengalami kerugian karena tertipu identitas palsu.

Money Game dan Pendanaan Ilegal

Lebih lanjut, pelaku menjalankan skema money game yang bergantung pada perekrutan anggota baru. Mereka tidak menjalankan usaha nyata, tetapi membayar keuntungan dari uang anggota baru. Di sisi lain, pelaku juga menawarkan pendanaan ilegal dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi bisnis.

Pelaku juga menawarkan investasi aset kripto ilegal tanpa izin resmi. Mereka menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko untuk menarik minat masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku terus mengikuti tren investasi digital untuk menjebak korban.

Baca Juga :  TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Penanganan Kasus oleh IASC

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. IASC memverifikasi ratusan ribu rekening dan memblokir akun yang terindikasi ilegal. IASC juga mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar dan mengembalikan sekitar Rp169 miliar kepada korban.

OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. OJK meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas melalui kanal resmi. Selain itu, OJK menegaskan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi kepada pihak mana pun.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Ketua DPRD Hutri Randa menghadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Senin, 31 Agu 2026 - 17:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menyerahkan SK pengangkatan PNS Formasi 2024 secara simbolis

SUNGAI PENUH

195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota

Senin, 31 Agu 2026 - 14:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi melantik 579 pejabat fungsional ASN, Senin (31/8/2026). Foto Kerinci Satu.

KERINCI

Pelantikan 579 ASN Perkuat Birokrasi Kabupaten Kerinci

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyerahkan penghargaan kepada penerima prestasi di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

KERINCI

Wako Alfin Bangga, Sungai Penuh Panen Prestasi Nasional

Senin, 31 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi

Senin, 31 Agu 2026 - 11:00 WIB