Jakarta, iNBrita.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK menindak 951 pinjaman online ilegal dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal. OJK melakukan langkah ini untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.
Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang terus berkembang di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan untuk menjangkau korban. Mereka juga mengubah pola penipuan agar terlihat lebih meyakinkan dan sulit terdeteksi.
Skema Jasa Iklan Berdeposit
Pelaku menjalankan skema jasa iklan berdeposit dengan menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan, memberi ulasan, atau mengklik tautan. Namun, pelaku meminta korban menyetor dana terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Selain itu, pelaku meniru identitas lembaga keuangan resmi dengan menggunakan nama, logo, dan atribut yang serupa. Pelaku memakai cara ini untuk meyakinkan korban agar percaya pada penawaran investasi atau layanan tertentu. Akibatnya, banyak korban mengalami kerugian karena tertipu identitas palsu.
Money Game dan Pendanaan Ilegal
Lebih lanjut, pelaku menjalankan skema money game yang bergantung pada perekrutan anggota baru. Mereka tidak menjalankan usaha nyata, tetapi membayar keuntungan dari uang anggota baru. Di sisi lain, pelaku juga menawarkan pendanaan ilegal dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi bisnis.
Pelaku juga menawarkan investasi aset kripto ilegal tanpa izin resmi. Mereka menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko untuk menarik minat masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku terus mengikuti tren investasi digital untuk menjebak korban.
Penanganan Kasus oleh IASC
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. IASC memverifikasi ratusan ribu rekening dan memblokir akun yang terindikasi ilegal. IASC juga mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar dan mengembalikan sekitar Rp169 miliar kepada korban.
OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. OJK meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas melalui kanal resmi. Selain itu, OJK menegaskan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi kepada pihak mana pun.
(eny)









