Home / Daerah

Rabu, 2 April 2025 - 05:38 WIB

Alasan ‘Cuma Imbauan’ Usai Kades Bogor Minta THR Rp 165 Juta

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

InBrita.com – kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat,Ade Endang Saparudin sekarang ramai diperbincangkan terkait adanya surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp 165 juta.

Terkait permintaan THR Lebaran 2025 itu kades mengatakan sifatnya hanya imbauan.
Berdasarkan surat serta lampirannya dilihat pada Minggu (30/3/2025), permintaan THR tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satu panita pelaksananya kades Klapanunggal.
Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga sehingga totalnya Rp 165 juta.

Baca juga :   Rasya Putri Purnama Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Nasional Piala Menpora

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan mengusut permintaan THR kades di Klapanunggal. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat. (detikNews)

“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.

Baca juga :   Turun Kelas dari Cawawako Feri Satria jadi Saksi Pleno PPK

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

“Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” jelasnya.

Sumber: detikNews

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Camat Sungai Bungkal Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dusun Baru

Daerah

Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si, Sholat Idul Adha 1445 H Bersama Masyarakat

Daerah

Wako Alfin Sampaikan Isu Strategis yang Perlu Segera Diatasi ke Komisi V

Adventorial

Wawako & Satgas Pangan Sidak Pasar,Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri

Daerah

Dukungan Masyarakat Dusun Air Sempit Menguat Untuk Antos – Lendra

Daerah

Lambang Kota Sungai Penuh Diinjak-injak, Pelecehan Luar Biasa Terhadap Agama, Adat Istiadat dan Budaya

Daerah

Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda

Daerah

IAIN Kerinci Bangun Kerjasama Dengan Universitas Jambi Terkait Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.