Home / Daerah

Rabu, 2 April 2025 - 05:38 WIB

Alasan ‘Cuma Imbauan’ Usai Kades Bogor Minta THR Rp 165 Juta

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

InBrita.com – kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat,Ade Endang Saparudin sekarang ramai diperbincangkan terkait adanya surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp 165 juta.

Terkait permintaan THR Lebaran 2025 itu kades mengatakan sifatnya hanya imbauan.
Berdasarkan surat serta lampirannya dilihat pada Minggu (30/3/2025), permintaan THR tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satu panita pelaksananya kades Klapanunggal.
Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga sehingga totalnya Rp 165 juta.

Baca juga :   Hadiah Epic FF 7 Januari 2026 Hadiah Epic

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan mengusut permintaan THR kades di Klapanunggal. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat. (detikNews)

“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.

Baca juga :   DPR Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna Besok

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

“Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” jelasnya.

Sumber: detikNews

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua GOW Marwati Azhar saat peringatan Hari Ibu di Sungai Penuh

Daerah

GOW Sungai Penuh Rayakan Hari Ibu ke-97

Daerah

Afdal Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa Disungai Batang Merangin
Kepala Kejaksaan Sungai Penuh menerima penghargaan Pidsus terbaik 2025.

Daerah

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Catat Prestasi Gemilang 2025

Daerah

Polres Kerinci Razia Tempat Karaoke, Amankan Miras dan 6 Orang LC

Daerah

Perempuan KEREN 3 Dusun Siap Menangkan Antos – Lendra Menjadi Walikota

Daerah

Herman Mukhtar: Bersatu Kunci Jika Ingin Walikota Dari 3 D

Daerah

Pj Bupati Asraf Lantik 3 Direktur Perumda Tirta Sakti , Optimalkan Pelayanan
Anggota GOW Sungai Penuh dan Jambi belajar bersama memperkuat silaturahmi.

Daerah

Studi Pembelajaran Perkuat Silaturahmi GOW Sungai Penuh–Jambi