Home / Daerah

Rabu, 2 April 2025 - 05:38 WIB

Alasan ‘Cuma Imbauan’ Usai Kades Bogor Minta THR Rp 165 Juta

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

InBrita.com – kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat,Ade Endang Saparudin sekarang ramai diperbincangkan terkait adanya surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp 165 juta.

Terkait permintaan THR Lebaran 2025 itu kades mengatakan sifatnya hanya imbauan.
Berdasarkan surat serta lampirannya dilihat pada Minggu (30/3/2025), permintaan THR tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satu panita pelaksananya kades Klapanunggal.
Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga sehingga totalnya Rp 165 juta.

Baca juga :   Pemkab Kerinci Anggarkan Dana Rawatan Bagi Masyarakat Miskin Yang belum Memiliki Kartu BPJS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan mengusut permintaan THR kades di Klapanunggal. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat. (detikNews)

“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.

Baca juga :   Sumbatan Usus Dapat Berakibat Fatal Jika Terlambat

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

“Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” jelasnya.

Sumber: detikNews

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wako Alfin bertemu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta membahas dukungan penanganan sampah untuk Sungai Penuh.

Daerah

Wako Alfin Temui Langsung Menteri LH Bahas Sampah

Daerah

Dukung Swasembada Pangan, Dandim 0417/Kerinci Tinjau Lokasi Penanaman Padi Gogo

Daerah

Ketua DPRD Fajran Damping Walikota Sungai Penuh, Resmikan Pasar Ternak
Air jernih Sumur Pulai di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh dengan pipa penyalur air di sekitarnya, sumber air alami yang tak pernah kering sepanjang tahun.

Daerah

Sumur Pulai Sungai Penuh, Sumber Air Tak Pernah Kering
Wako Alfin memimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag RI di Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag RI

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Telago Biru Siulak Ludes Terbakar

Daerah

Ketua DPC PDIP Sungai Penuh Hardizal Serahkan Bantuan Korban Kebakaran.

Daerah

PJ Sekda Kerinci Asraf SPT,M.Si : Semua Aset Sudah Diserahkan,11 Aset Pinjam Pakai