Home / Daerah

Rabu, 2 April 2025 - 05:38 WIB

Alasan ‘Cuma Imbauan’ Usai Kades Bogor Minta THR Rp 165 Juta

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor

InBrita.com – kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat,Ade Endang Saparudin sekarang ramai diperbincangkan terkait adanya surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebesar Rp 165 juta.

Terkait permintaan THR Lebaran 2025 itu kades mengatakan sifatnya hanya imbauan.
Berdasarkan surat serta lampirannya dilihat pada Minggu (30/3/2025), permintaan THR tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satu panita pelaksananya kades Klapanunggal.
Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga sehingga totalnya Rp 165 juta.

Baca juga :   Pj. Bupati Kerinci ASRAF Buka High Level Meeting TPID Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan mengusut permintaan THR kades di Klapanunggal. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat. (detikNews)

“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Cek Pembangunan KMP Sungai Penuh

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

“Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” jelasnya.

Sumber: detikNews

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi Tahun 2024

Daerah

Ketua DPRD Sungai Penuh Lendra Wijaya Pimpin Rapat KUA-PPAS Untuk Anggaran 2025
Wali Kota Sungai Penuh Alfin meresmikan Kantor Camat Pesisir Bukit bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah.

Daerah

Wako Alfin Resmikan Kantor Camat Tingkatkan Pelayanan Publik

Daerah

Giliran SPBU Tanah Kampung Disidak Satreskrim Polres Kerinci
Foto bersama Wawako Azhar Hamzah dan pejabat Kota Sungai Penuh saat Forum Konsultasi Publik RKPD 2027.

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Forum Konsultasi Publik 2027

Daerah

Daerah

TRC BPBD dan PUPR Langsung Turun Lokasi, Atasi Banjir

Daerah

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib,S.H.,S.I.K,Jalin Silahturahmi Dengan Rektor IAIN Kerinci