Jakarta, iNBrita.com – Bank Indonesia (BI) resmi melakukan penarikan terhadap sejumlah pecahan rupiah kertas dan logam dari peredaran.
Masyarakat diberi kesempatan hingga 10 tahun untuk melakukan penukaran melalui bank umum atau kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.
Kepada seluruh masyarakat, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengingatkan segera melakukan penukaran uang yang masuk daftar pencabutan,
Nilai rupiah hilang permanen apabila masyarakat tidak menukarnya sebelum batas waktu yang ditentukan.
BI memberlakukan aturan khusus bagi logam , mengganti nominal apabila ukuran lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian masih jelas. Sebaliknya, logam yang ukurannya sama atau lebih kecil dari setengah bentuk asli tidak memperoleh penggantian.
Sejumlah pecahan yang sudah tidak berlaku meliputi uang kertas emisi 1984–1988 dengan batas akhir 24 September 2028, seri Dwikora tahun 1964 serta logam emisi 1970–1979 dengan tenggat 14 November 2029, hingga berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) yang bisa ditukar sampai 29 Agustus 2031. Pecahan Rp500 terbitan 1991 dan 1997 serta Rp1.000 terbitan 1993 berlaku hingga 1 Desember 2033. Sementara itu, URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI terbitan 1995 berakhir pada 30 Agustus 2032, sedangkan seri For The Children Of The World terbitan 1999 dapat ditukar sampai 31 Januari 2035.
BI mengimbau masyarakat memeriksa uang lama dan segera menukarkannya agar nilainya tidak hilang.














