Bank Indonesia Umumkan Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pecahan rupiah kertas yang resmi dicabut BI dari peredaran. (Foto: Freepik)

Sejumlah pecahan rupiah kertas yang resmi dicabut BI dari peredaran. (Foto: Freepik)

Jakarta, iNBrita.com – Bank Indonesia (BI) resmi melakukan penarikan  terhadap sejumlah pecahan rupiah kertas dan logam dari peredaran.

Masyarakat diberi kesempatan hingga 10 tahun untuk melakukan penukaran melalui bank umum atau kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Kepada seluruh masyarakat,  Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono,  mengingatkan  segera melakukan penukaran  uang yang masuk daftar pencabutan,

Nilai rupiah hilang permanen apabila masyarakat tidak menukarnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tembus Rp2,5 Juta

BI memberlakukan aturan khusus bagi logam , mengganti nominal apabila ukuran lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian masih jelas. Sebaliknya, logam yang ukurannya sama atau lebih kecil dari setengah bentuk asli tidak memperoleh penggantian.

Sejumlah pecahan yang sudah tidak berlaku meliputi uang kertas emisi 1984–1988 dengan batas akhir 24 September 2028, seri Dwikora tahun 1964 serta logam emisi 1970–1979 dengan tenggat 14 November 2029, hingga berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) yang bisa ditukar sampai 29 Agustus 2031. Pecahan Rp500 terbitan 1991 dan 1997 serta Rp1.000 terbitan 1993 berlaku hingga 1 Desember 2033. Sementara itu, URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI terbitan 1995 berakhir pada 30 Agustus 2032, sedangkan seri For The Children Of The World terbitan 1999 dapat ditukar sampai 31 Januari 2035.

Baca Juga :  SMAN 1 Solok Selatan Ikuti Camp Syariah Bank Nagari

BI mengimbau masyarakat memeriksa uang lama dan segera menukarkannya agar nilainya tidak hilang.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Ekonomi

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Selasa, 2 Jun 2026 - 08:00 WIB

Pengisian daya mobil listrik di stasiun pengisian umum Amerika Serikat( foto : www.liputan6.com )

Teknologi

Peralihan Mobil Listrik di AS Semakin Kuat

Selasa, 2 Jun 2026 - 07:00 WIB

KODE REDEEM – Ilustrasi Free Fire (6/8/2025). Berikut kode redeem FF lainnya yang bisa diklaim.

Game

Update Kode Redeem FF 2 Juni Hadiah Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi kembali dibuka setelah moratorium dicabut. ( Foto AI)

Ekonomi

Peluang Besar Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Selasa, 2 Jun 2026 - 05:00 WIB

Mbah Sarjo Utomo, jemaah haji tunanetra kloter 1 YIA bersiap pulang ke Tanah Air Foto: Media Center Haji 2026

Khasanah

Tunanetra Indonesia Selesaikan Haji Meski Sempat Pingsan

Selasa, 2 Jun 2026 - 04:00 WIB