Jakarta, iNBrita.com – Publik ramai membicarakan isu bayi baru lahir langsung menjadi peserta JKN setelah informasi ini viral di platform X (Twitter). Informasi itu menyebutkan mulai 1 April 2026, sistem digital akan mendaftarkan bayi otomatis melalui integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengguna media sosial menulis bahwa tenaga kesehatan tidak perlu lagi menginput aktivasi BPJS. Sistem akan mendaftarkan bayi lewat aplikasi baru bernama INAku. “Kayaknya pejabat Indonesia nggak tenang kalau nggak bikin aplikasi baru,” tulis salah satu akun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan BPJS masih membahas sistem otomatis itu. Saat ini, orang tua atau keluarga harus mendaftarkan bayi melalui fasilitas kesehatan atau mandiri karena bayi belum otomatis menjadi peserta JKN.
Rizzky menambahkan orang tua harus mengonfirmasi pendaftaran agar bayi aktif. “Bayi baru lahir harus didaftarkan, baik melalui fasilitas kesehatan maupun peserta sendiri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
BPJS berencana menggunakan INAku untuk mempercepat pendaftaran dan menghubungkan data bayi dengan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan NIK. Sementara itu, BPJS meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur resmi agar bayi segera mendapat perlindungan JKN.
(eny)














