Jakarta, iNBrita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lalu menilai pendanaan MBG sebaiknya tidak hanya bertumpu pada anggaran pendidikan, tetapi berasal dari kolaborasi lintas sektor.
Komisi X Dukung Tujuan Program MBG
Lalu menegaskan Komisi X DPR RI mendukung tujuan program MBG. Menurutnya, program tersebut penting untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan mencegah stunting sebagai investasi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Pendanaan MBG Dinilai Perlu Skema Kolaborasi
Namun, Lalu meminta pemerintah tidak sepenuhnya membiayai MBG dari anggaran pendidikan. Ia menilai pemerintah perlu merancang skema pendanaan yang lebih tepat agar tidak mengganggu fokus utama sektor pendidikan.
Ia mengusulkan agar pemerintah mengombinasikan pendanaan MBG dengan anggaran kesehatan, bantuan sosial, atau pos anggaran lain yang relevan.
Jaga Fokus Anggaran Pendidikan
Menurut Lalu, kolaborasi anggaran akan membuat program MBG berjalan lebih berkelanjutan dan efektif tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjaga porsi anggaran pendidikan tetap fokus pada kebutuhan inti pembelajaran.
Lalu menekankan pentingnya menjaga anggaran pendidikan agar tetap digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, serta penguatan program pendidikan lainnya.
“Dengan begitu, seluruh program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” ujarnya.
Gugatan APBN 2026 Masuk ke MK
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Daftar Pemohon Gugatan
Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.
Pemohon Soroti Besarnya Anggaran MBG
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun dalam APBN 2026.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Ketimpangan Akses Pendidikan Masih Jadi Masalah
Para pemohon juga menilai besarnya anggaran MBG berpotensi mengurangi dana operasional pendidikan. Padahal, hingga kini ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius.
“Masih banyak calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena keterbatasan ekonomi,” ujar para pemohon.
(Tim*)









