DPR Usul Anggaran MBG Tak Ambil Dana Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Jakarta, iNBrita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lalu menilai pendanaan MBG sebaiknya tidak hanya bertumpu pada anggaran pendidikan, tetapi berasal dari kolaborasi lintas sektor.

Komisi X Dukung Tujuan Program MBG

Lalu menegaskan Komisi X DPR RI mendukung tujuan program MBG. Menurutnya, program tersebut penting untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan mencegah stunting sebagai investasi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Pendanaan MBG Dinilai Perlu Skema Kolaborasi

Namun, Lalu meminta pemerintah tidak sepenuhnya membiayai MBG dari anggaran pendidikan. Ia menilai pemerintah perlu merancang skema pendanaan yang lebih tepat agar tidak mengganggu fokus utama sektor pendidikan.

Ia mengusulkan agar pemerintah mengombinasikan pendanaan MBG dengan anggaran kesehatan, bantuan sosial, atau pos anggaran lain yang relevan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Amankan Pengguna Narkoba di Salah Satu Rumah Tim Sukses

Jaga Fokus Anggaran Pendidikan

Menurut Lalu, kolaborasi anggaran akan membuat program MBG berjalan lebih berkelanjutan dan efektif tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjaga porsi anggaran pendidikan tetap fokus pada kebutuhan inti pembelajaran.

Lalu menekankan pentingnya menjaga anggaran pendidikan agar tetap digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, serta penguatan program pendidikan lainnya.

“Dengan begitu, seluruh program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” ujarnya.

Gugatan APBN 2026 Masuk ke MK

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Daftar Pemohon Gugatan

Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Baca Juga :  Bacaan Doa Akhir Tahun Islam Arab Latin Artinya

Pemohon Soroti Besarnya Anggaran MBG

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun dalam APBN 2026.

Para pemohon menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Ketimpangan Akses Pendidikan Masih Jadi Masalah

Para pemohon juga menilai besarnya anggaran MBG berpotensi mengurangi dana operasional pendidikan. Padahal, hingga kini ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius.

“Masih banyak calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena keterbatasan ekonomi,” ujar para pemohon.

(Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB