DPR Usul Anggaran MBG Tak Ambil Dana Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Jakarta, iNBrita.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lalu menilai pendanaan MBG sebaiknya tidak hanya bertumpu pada anggaran pendidikan, tetapi berasal dari kolaborasi lintas sektor.

Komisi X Dukung Tujuan Program MBG

Lalu menegaskan Komisi X DPR RI mendukung tujuan program MBG. Menurutnya, program tersebut penting untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan mencegah stunting sebagai investasi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Pendanaan MBG Dinilai Perlu Skema Kolaborasi

Namun, Lalu meminta pemerintah tidak sepenuhnya membiayai MBG dari anggaran pendidikan. Ia menilai pemerintah perlu merancang skema pendanaan yang lebih tepat agar tidak mengganggu fokus utama sektor pendidikan.

Ia mengusulkan agar pemerintah mengombinasikan pendanaan MBG dengan anggaran kesehatan, bantuan sosial, atau pos anggaran lain yang relevan.

Jaga Fokus Anggaran Pendidikan

Menurut Lalu, kolaborasi anggaran akan membuat program MBG berjalan lebih berkelanjutan dan efektif tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjaga porsi anggaran pendidikan tetap fokus pada kebutuhan inti pembelajaran.

Lalu menekankan pentingnya menjaga anggaran pendidikan agar tetap digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, serta penguatan program pendidikan lainnya.

“Dengan begitu, seluruh program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” ujarnya.

Gugatan APBN 2026 Masuk ke MK

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Daftar Pemohon Gugatan

Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Pemohon Soroti Besarnya Anggaran MBG

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun dalam APBN 2026.

Para pemohon menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Ketimpangan Akses Pendidikan Masih Jadi Masalah

Para pemohon juga menilai besarnya anggaran MBG berpotensi mengurangi dana operasional pendidikan. Padahal, hingga kini ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius.

“Masih banyak calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena keterbatasan ekonomi,” ujar para pemohon.

(Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA
Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes
Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:00 WIB

Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

tabungan emas, Pegadaian, emas digital, investasi emas
Ilustrasi Tabungan Emas Pegadaian dengan batas pembelian maksimal 100 gram per hari.

Ekonomi

Maksimal Pembelian Tabungan Emas Pegadaian per Hari

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:00 WIB

tabungan emas, Pegadaian, emas digital, investasi emas
Ilustrasi Tabungan Emas Pegadaian dengan batas pembelian maksimal 100 gram per hari.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:00 WIB

Foto: Portal resmi ASN Digital BKN. (ASN Digital BKN)

Nasional

Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA

Rabu, 23 Sep 2026 - 02:00 WIB

Foto ilustrasi: Pergerakan IHSG dan saham perbankan yang melemah di tengah penantian keputusan suku bunga Bank Indonesia. (AI)

Ekonomi

IHSG Melemah, Investor Tunggu Keputusan BI Besok

Rabu, 23 Sep 2026 - 01:00 WIB

Pembagian  masker kepada siswa SMAN 1 Solsel.

Kesehatan

Kolaborasi Peduli Kesehatan, Ribuan Masker untuk SMAN 1 Solsel

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:00 WIB