Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tindakan intimidasi oleh debt collector saat mencoba menarik sepeda motor milik debitur.

Ilustrasi tindakan intimidasi oleh debt collector saat mencoba menarik sepeda motor milik debitur.

Jakarta, iNBrita.comPolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa siapa pun dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan. Hanya putusan pengadilan yang berwenang memerintahkan penarikan kendaraan bermotor.

Melalui unggahan Instagram @polres_jakbar, polisi menekankan bahwa debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum. Karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing wajib mengajukan eksekusi melalui pengadilan.

Ketentuan ini berlandaskan hukum berikut:

  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

  • Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021

Sesuai hukum, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan dalam dua kondisi:

  1. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

  2. Melalui penyerahan kendaraan secara sukarela oleh debitur

Baca Juga :  Penjualan Suzuki Tembus Tinggi, Pangsa Pasar Stabil

Polisi melarang keras tindakan berikut:

  • Menarik kendaraan di jalan

  • Mengintimidasi atau memaksa debitur

  • Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin

Jika seseorang melakukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melapor ke kepolisian melalui call center 110.

Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengintimidasi

Akun Instagram @korbinmas_baharkam_polri menjelaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Jika debt collector mengintimidasi, lakukan langkah berikut:

  • Minta identitas dan surat tugas resmi dari pihak leasing

  • Dokumentasikan kejadian sebagai bukti

  • Minta bantuan orang sekitar jika merasa terancam

  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Buka Pameran Budaya Kerinci 2025

Ancaman Hukuman bagi Debt Collector yang Memaksa

Debt collector yang memaksa penarikan kendaraan di jalan terancam pidana, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
    ➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun

  • Pasal 368 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan
    ➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Foto ilustrasi: Getty Images/Sewcream

Kesehatan

Dokter Ungkap Lima Gejala Kanker yang Terabaikan

Rabu, 24 Jun 2026 - 22:00 WIB

Wali Kota Alfin menerima kunjungan Tokoh Adat Enam Luhah di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Tokoh Adat Enam Luhah

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:00 WIB

New Honda Vario 160 Evo 2026 hadir dengan desain sporty dan pilihan warna terbaru.(Foto : kompas.com/adityo)

Teknologi

Honda Vario 160 Evo 2026 Resmi Meluncur Harga Terbaru

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:00 WIB

Pergerakan kurs rupiah terhadap dollar AS pada perdagangan hari ini.(Foto : canva.com)

Ekonomi

Kurs Rupiah Hari Ini Melemah, Cek Nilai Tukar Bank

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:00 WIB

Kunjungan TP PKK Provinsi Jambi ke Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

TP PKK Sungai Penuh Dukung Gerakan Jambi Bersholawat

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:00 WIB