Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tindakan intimidasi oleh debt collector saat mencoba menarik sepeda motor milik debitur.

Ilustrasi tindakan intimidasi oleh debt collector saat mencoba menarik sepeda motor milik debitur.

Jakarta, iNBrita.comPolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa siapa pun dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan. Hanya putusan pengadilan yang berwenang memerintahkan penarikan kendaraan bermotor.

Melalui unggahan Instagram @polres_jakbar, polisi menekankan bahwa debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum. Karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing wajib mengajukan eksekusi melalui pengadilan.

Ketentuan ini berlandaskan hukum berikut:

  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

  • Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021

Sesuai hukum, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan dalam dua kondisi:

  1. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

  2. Melalui penyerahan kendaraan secara sukarela oleh debitur

Baca Juga :  Kemensos Sediakan Empat Sepatu Sekolah untuk Siswa

Polisi melarang keras tindakan berikut:

  • Menarik kendaraan di jalan

  • Mengintimidasi atau memaksa debitur

  • Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin

Jika seseorang melakukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melapor ke kepolisian melalui call center 110.

Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengintimidasi

Akun Instagram @korbinmas_baharkam_polri menjelaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Jika debt collector mengintimidasi, lakukan langkah berikut:

  • Minta identitas dan surat tugas resmi dari pihak leasing

  • Dokumentasikan kejadian sebagai bukti

  • Minta bantuan orang sekitar jika merasa terancam

  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Turun Galeri 24 UBS Hari

Ancaman Hukuman bagi Debt Collector yang Memaksa

Debt collector yang memaksa penarikan kendaraan di jalan terancam pidana, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
    ➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun

  • Pasal 368 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan
    ➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia
Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro
Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah
BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Berita Terbaru

Gerai KDMP Desa Wonokerto yang kini berkembang menjadi ritel modern.(Foto : Kompas.com/MOH.ANAS)

Ekonomi

Modal Rp2 Juta, KDMP Raup Omzet Rp260 Juta

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:00 WIB

BCA dan Pegadaian meluncurkan layanan Tabungan Emas melalui aplikasi dan situs web myBCA.(Foto : kompas.com/PEXELS/ZLATAKY.CZ)

Ekonomi

Tabungan Emas BCA Mulai Rp10.000, Cek Keuntungannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:00 WIB

Prabowo kecam korupsi program MBG. (TV Parlemen)

Nasional

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna membahas perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:00 WIB

Bulog sosialisasikan penyaluran beras bantuan pangan tahap II 2026. (Foto Alfatimenewa,com)

KERINCI

Bulog Pastikan Bantuan Beras Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 14 Agu 2026 - 10:00 WIB