Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tindakan intimidasi oleh debt collector saat mencoba menarik sepeda motor milik debitur.

Ilustrasi tindakan intimidasi oleh debt collector saat mencoba menarik sepeda motor milik debitur.

Jakarta, iNBrita.com – Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa siapa pun dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan. Hanya putusan pengadilan yang berwenang memerintahkan penarikan kendaraan bermotor.

Melalui unggahan Instagram @polres_jakbar, polisi menekankan bahwa debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum. Karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing wajib mengajukan eksekusi melalui pengadilan.

Ketentuan ini berlandaskan hukum berikut:

  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

  • Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021

Sesuai hukum, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan dalam dua kondisi:

  1. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

  2. Melalui penyerahan kendaraan secara sukarela oleh debitur

Polisi melarang keras tindakan berikut:

  • Menarik kendaraan di jalan

  • Mengintimidasi atau memaksa debitur

  • Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin

Jika seseorang melakukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melapor ke kepolisian melalui call center 110.

Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengintimidasi

Akun Instagram @korbinmas_baharkam_polri menjelaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Jika debt collector mengintimidasi, lakukan langkah berikut:

  • Minta identitas dan surat tugas resmi dari pihak leasing

  • Dokumentasikan kejadian sebagai bukti

  • Minta bantuan orang sekitar jika merasa terancam

  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah

Ancaman Hukuman bagi Debt Collector yang Memaksa

Debt collector yang memaksa penarikan kendaraan di jalan terancam pidana, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
    ➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun

  • Pasal 368 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan
    ➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei
Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00 WIB

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Bola ubi isi cokelat dan getuk ubi keju, camilan praktis yang lezat. ( Foto AI INBRITA)

Kuliner

Resep Camilan Ubi Kukus Praktis Tanpa Oven

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:00 WIB

Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Nasional

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi peringatan vitamin anak palsu yang beredar online.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Vitamin Anak Palsu Berbahaya, Kenali Risiko Penanganannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Uncategorized

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB