Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Hakim juga mewajibkan Nikita membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Hakim Ketua Kairul Saleh memimpin sidang putusan tersebut. Ia menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang karena tidak menemukan bukti yang kuat.

Baca Juga :  Viral Uang Rp50 Ribu Polos Keluar ATM

“Majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” kata Kairul Saleh di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini berawal saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menghubungi Reza Gladys dan mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial. Mereka menuntut uang agar tidak mencemarkan nama Reza dan produknya.

Baca Juga :  DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang

Reza memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa menyebut Nikita memakai uang itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Hakim menilai bukti soal pencucian uang tidak cukup kuat. Karena itu, majelis hanya menghukum Nikita atas tindakan pemerasan.

Petugas menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Setelah sidang, pihak Nikita dan jaksa menyatakan akan meninjau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00 WIB

Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Berita Terbaru

Bank Indonesia membuka rekrutmen PCPM angkatan 41 untuk lulusan S1 dan S2.(Foto: Rachman Haryanto)

Ekonomi

Lowongan Bank Indonesia PCPM 41 Dibuka Besok Resmi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:00 WIB

Kapal tanker melintasi Selat Hormuz di tengah ketegangan geopolitik yang mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Ketegangan Selat Hormuz

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang mengalami kenaikan harga di Pegadaian. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Naik, Antam UBS Galeri24 Kompak

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:00 WIB

Panitia Warung Buk Dorlan saat membagikan paket Jumat Berkah kepada masyarakat di Desa Gedang, Sungai Penuh, Jumat (7/8/2026).( Foto : PT. Tren Gen Horizon)

SUNGAI PENUH

Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah saat melaksanakan Safari Jumat di Masjid Tawakkal, Desa Sungai Ning.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Kota sungai penuh

Wali Kota Sungai Penuh Gelar Safari Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:00 WIB