Home / Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Hakim juga mewajibkan Nikita membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Hakim Ketua Kairul Saleh memimpin sidang putusan tersebut. Ia menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang karena tidak menemukan bukti yang kuat.

Baca juga :   ASN 8 April 2025 Sudah Mulai Bekerja Kembali

“Majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” kata Kairul Saleh di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini berawal saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menghubungi Reza Gladys dan mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial. Mereka menuntut uang agar tidak mencemarkan nama Reza dan produknya.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Wujudkan Program Beasiswa Pendidikan

Reza memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa menyebut Nikita memakai uang itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Hakim menilai bukti soal pencucian uang tidak cukup kuat. Karena itu, majelis hanya menghukum Nikita atas tindakan pemerasan.

Petugas menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Setelah sidang, pihak Nikita dan jaksa menyatakan akan meninjau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

(ES*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Ada Perayaan Penting Diperingati Setiap Tanggal 3 April

Nasional

Hari Kartini,Ayo! Beri Ucapan Untuk Perempuan Hebat Mu.
Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan dari Kementerian Kebudayaan.

Nasional

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Kebudayaan Nasional 2025
Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan PPP Mardiono setelah meneliti AD/ART Muktamar IX.

Nasional

Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Ilustrasi Bank BCA terkait dugaan pembobolan rekening dana nasabah sekuritas.

Nasional

BCA Selidiki Dugaan Pembobolan Rekening Sekuritas Rp70 Miliar
“Lisa Mariana melakukan live streaming TikTok sambil menangis saat pengumuman hasil tes DNA dengan Ridwan Kamil.”

Nasional

Lisa Mariana Emosi Saat Tes DNA Diumumkan Negatif
> Lokasi pembangunan PLTA Kerinci di Jambi sebagai proyek energi bersih Kalla Group.

Nasional

PLTA Kerinci Dorong Target Net Zero Emission 2060
Presiden Prabowo Subianto membuka Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Nasional

MUI Gelar Munas XI Bahas Fatwa dan Palestina