Home / Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Hakim juga mewajibkan Nikita membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Hakim Ketua Kairul Saleh memimpin sidang putusan tersebut. Ia menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang karena tidak menemukan bukti yang kuat.

Baca juga :   Peringati Hari Kartini, Wako Alfin Serukan Pengurangan Sampah Plastik

“Majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” kata Kairul Saleh di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini berawal saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menghubungi Reza Gladys dan mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial. Mereka menuntut uang agar tidak mencemarkan nama Reza dan produknya.

Baca juga :   Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Masih Bisa Diakses

Reza memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa menyebut Nikita memakai uang itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Hakim menilai bukti soal pencucian uang tidak cukup kuat. Karena itu, majelis hanya menghukum Nikita atas tindakan pemerasan.

Petugas menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Setelah sidang, pihak Nikita dan jaksa menyatakan akan meninjau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

(ES*)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas BNPB melakukan pencarian korban bencana di wilayah terdampak banjir Sumatera.

Nasional

BNPB Temukan Tiga Jenazah, Korban Tembus 964
Honda Super Cub 110 Lite dan Cross Cub 110 Lite terbaru di Jepang

Nasional

Honda Rilis Super Cub 110 Lite Jepang
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS minta maaf setelah berangkat umrah saat banjir

Nasional

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan 2026

Nasional

PP Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo
Eng Hian memberikan keterangan soal rotasi pelatih ganda putra PBSI di Pelatnas Cipayung.

Nasional

PBSI Segarkan Pelatih Ganda Putra Pelatnas

Nasional

Tak Bisa Hadiri Pernikahannya, Karena Dipenjara, Pengganti Agus Sebilah Keris
Tangkap layar guru SMK dan siswa sedang adu jotos di kelas SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Nasional

Mediasi Gagal, Guru SMK Laporkan Siswa Polis
Personel Polri berjaga di Stadion GBK jelang laga Indonesia vs Malaysia.

Nasional

1.620 Personel Polri Amankan Laga Indonesia vs Malaysia