Home / Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Hakim juga mewajibkan Nikita membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Hakim Ketua Kairul Saleh memimpin sidang putusan tersebut. Ia menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang karena tidak menemukan bukti yang kuat.

Baca juga :   Harga Emas Antam Naik, 1 Gram Tembus Rp2,6 Juta

“Majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” kata Kairul Saleh di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini berawal saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menghubungi Reza Gladys dan mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial. Mereka menuntut uang agar tidak mencemarkan nama Reza dan produknya.

Baca juga :   Azhar Hamzah Kawal Normalisasi Sungai, Antisipasi Banjir

Reza memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa menyebut Nikita memakai uang itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Hakim menilai bukti soal pencucian uang tidak cukup kuat. Karena itu, majelis hanya menghukum Nikita atas tindakan pemerasan.

Petugas menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Setelah sidang, pihak Nikita dan jaksa menyatakan akan meninjau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

(ES*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Walikota Sungai Penuh Alfin, SH Ikuti Retreat Kepemimpinan di Akmil Magelang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbicara di Gedung Sate, Bandung, 3 Desember 2025

Nasional

Dedi Mulyadi Pastikan Bantuan Bencana Tersalurkan Tepat
Presiden Prabowo Subianto meresmikan RDMP Pertamina Balikpapan

Nasional

Prabowo Tegaskan Bersihkan Pertamina dari Korupsi Energi
Sekda Sungai Penuh Alpian menghadiri Retret Sekda se-Indonesia di IPDN Jatinangor Jawa Barat

Nasional

Sekda Sungai Penuh Hadiri Retret Nasional IPDN Jatinangor
Rajab Hayatullah siswa SMAN 1 Solok Selatan menunjukkan medali Juara 3 Nasional Cabang Olahraga Hapkido di Surabaya.

Nasional

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Juara Nasional Cabor Hapkido
Kalender menampilkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai libur Isra Mikraj

Nasional

Libur Isra Mikraj 2026 dan Makna Perjalanannya
Rizal Djalil analisis pemangkasan Dana Transfer Daerah

Nasional

Dana Transfer Menurun Pelayanan Publik Daerah Terancam
Kalender cetak jadwal bulan Desember dengan tampilan tanggal dan nama hari dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Nasional

Jadwal Long Weekend dan Cuti Tambahan Desember 2025