Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Hakim juga mewajibkan Nikita membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Hakim Ketua Kairul Saleh memimpin sidang putusan tersebut. Ia menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang karena tidak menemukan bukti yang kuat.

Baca Juga :  Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

“Majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” kata Kairul Saleh di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini berawal saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menghubungi Reza Gladys dan mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial. Mereka menuntut uang agar tidak mencemarkan nama Reza dan produknya.

Baca Juga :  MK Akan Gelar Sengketa Pilwako Sungai Penuh Kamis Mendatang

Reza memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa menyebut Nikita memakai uang itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Hakim menilai bukti soal pencucian uang tidak cukup kuat. Karena itu, majelis hanya menghukum Nikita atas tindakan pemerasan.

Petugas menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Setelah sidang, pihak Nikita dan jaksa menyatakan akan meninjau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Bunga daisy mekar dengan kelopak putih dan pusat kuning cerah. ( Foto Pexels)

Pendidikan

Arti Bunga Daisy Cantik Simbol Kesetiaan dan Cinta

Sabtu, 13 Jun 2026 - 00:00 WIB

Ishak (76) berjuang melawan stroke di tengah keterbatasan hidup. (Istimewa)

KERINCI

Ishak Berjuang Melawan Stroke di Tengah Keterbatasan Hidup

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Foto: Ilustrasi Trading (Istimewa)

Ekonomi

Harga Emas Naik Tajam, Investor Berburu Logam Mulia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik melakukan pengisian daya di stasiun charging, mencerminkan tren peningkatan penggunaan EV(Foto :carnewschina.com)

Teknologi

EV Kuasai Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini turun ke level Rp2,6 juta per gram.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Saatnya Beli?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:00 WIB