Jakarta, iNBrita.com — Masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kartini pada 21 April 2026. Peringatan ini mengajak publik untuk mengenang sekaligus melanjutkan semangat perjuangan perempuan di Indonesia. Namun, banyak orang masih mempertanyakan apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional atau tidak.
Latar Belakang Penetapan Hari Kartini
Pemerintah menetapkan Hari Kartini untuk menghormati jasa Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan. Kartini secara aktif memperjuangkan hak perempuan, terutama dalam memperoleh pendidikan yang setara. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal kelahiran Kartini sebagai Hari Kartini. Keputusan ini menegaskan komitmen negara dalam menghargai kontribusi perempuan terhadap pembangunan bangsa.
Meski begitu, pemerintah tidak memasukkan Hari Kartini sebagai hari libur nasional. Pemerintah menyusun daftar hari libur dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri Tahun 2026, dan tidak mencantumkan tanggal 21 April sebagai hari libur. Oleh karena itu, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada hari tersebut. Sekolah tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar, sementara perkantoran tetap beroperasi seperti hari kerja lainnya.
Bentuk Peringatan di Masyarakat
Walaupun tidak menetapkan libur, masyarakat tetap merayakan Hari Kartini dengan berbagai kegiatan. Sekolah biasanya mengadakan lomba, seperti mengenakan pakaian adat, pidato, atau pentas seni bertema perempuan. Instansi pemerintah dan organisasi juga sering menggelar seminar, diskusi, atau kampanye yang mendorong kesetaraan gender. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai perjuangan Kartini kepada generasi muda.
Selain itu, masyarakat juga memanfaatkan momen ini untuk merefleksikan peran perempuan dalam kehidupan modern. Banyak pihak mengangkat isu pendidikan, kesempatan kerja, hingga kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari semangat Kartini. Dengan cara ini, peringatan Hari Kartini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang relevan.
Kesimpulannya, masyarakat tetap memperingati Hari Kartini setiap 21 April, tetapi pemerintah tidak menetapkannya sebagai hari libur nasional. Masyarakat tetap bekerja dan bersekolah seperti biasa, sambil mengisi hari tersebut dengan kegiatan yang inspiratif dan bermakna. Semangat Kartini pun terus hidup melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
(eny)














