Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM ,JAMBI – Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo dalam Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau Penadah, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-71/IX/2024/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 27 September 2024.

Bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit. Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin (29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Kasus ini terungkap Berdasarkan laporan Ridwan Z, jenis kelamin laki-laki, umur: 58 Th, agama Islam, pekerjaan Humas PT. KTN, alamat Paal Merah Kota Jambi,dan juga keterangan saksi-saksi dalam perkara ini Meliyanti, jenis kelamin perempuan, umur 25 Tahun, pekerjaan Admin PT. KTN, alamat Jl. Raya Kasang Pudak Jambi ,Austinus Nicolas, jenis kelamin laki-laki, umur 22 Tahun, pekerjaan: staff gudang PT. KTN, alamat: Kota Jambi.

AKP Edi Mardi Siswoyo dalam keterangan nya bahwa akibat dari kasus ini Pihak PT. Kurnia Tunggal Nugraha menjadi korban , setelah menerima laporan langsung memberi perintah untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan saya langsung memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP pada tanggal 27 September 2024 petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penggelapan dalam jabatan serta 1 (satu) orang pelaku penadahan”,ujar Edi Mardi

Baca Juga :  5 TPS di Sungaipenuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Edi Mardi juga menerangkan barang bukti sudah diamankan diantaranya :

a. 1 (satu) eksemplar nota permintaan barang.

b. 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kerja.

c. 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.

Edi Mardi juga mengatakan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penadahan sesuai dalam rumusan Pasal 374 atau 480 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Editor: Vendra

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB