INBRITA.COM ,JAMBI – Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo dalam Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau Penadah, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-71/IX/2024/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 27 September 2024.
Bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit. Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin (29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini terungkap Berdasarkan laporan Ridwan Z, jenis kelamin laki-laki, umur: 58 Th, agama Islam, pekerjaan Humas PT. KTN, alamat Paal Merah Kota Jambi,dan juga keterangan saksi-saksi dalam perkara ini Meliyanti, jenis kelamin perempuan, umur 25 Tahun, pekerjaan Admin PT. KTN, alamat Jl. Raya Kasang Pudak Jambi ,Austinus Nicolas, jenis kelamin laki-laki, umur 22 Tahun, pekerjaan: staff gudang PT. KTN, alamat: Kota Jambi.
AKP Edi Mardi Siswoyo dalam keterangan nya bahwa akibat dari kasus ini Pihak PT. Kurnia Tunggal Nugraha menjadi korban , setelah menerima laporan langsung memberi perintah untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan saya langsung memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP pada tanggal 27 September 2024 petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penggelapan dalam jabatan serta 1 (satu) orang pelaku penadahan”,ujar Edi Mardi
Edi Mardi juga menerangkan barang bukti sudah diamankan diantaranya :
a. 1 (satu) eksemplar nota permintaan barang.
b. 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kerja.
c. 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.
Edi Mardi juga mengatakan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penadahan sesuai dalam rumusan Pasal 374 atau 480 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Editor: Vendra









