Jakarta, iNBrita.com –Kasus Nadiem, Google menyatakan mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook, dan mereka juga tidak menentukan harganya. Selain itu, Google hanya mengembangkan sistem operasi ChromeOS serta menyediakan lisensi dan alat manajemen kepada mitra.
“Google tidak menjual Chromebook langsung kepada konsumen dan tidak menetapkan harga,” kata Google, dikutip Minggu (11/1/2026). Oleh karena itu, produsen peralatan asli (OEM) dan mitra lokal mengelola seluruh pengadaan perangkat. Dengan mekanisme ini, Kementerian Pendidikan tetap memiliki kontrol penuh dan transparansi saat membeli perangkat dari pemasok lokal.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Kasus Nadiem Makarim mengarahkan pengadaan Chromebook untuk kepentingan pribadi. Tuduhan itu muncul ketika JPU membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran pada 2020–2021.
Jaksa menyatakan Nadiem ingin memperkaya diri dengan mendorong Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Nadiem menyadari bahwa siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sulit menggunakan Chromebook karena koneksi internet di wilayah tersebut belum stabil.
Selain itu, jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang saat mengarahkan spesifikasi pengadaan untuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Akibatnya, Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Nadiem memperoleh keuntungan besar, termasuk surat berharga senilai Rp 5,59 triliun, karena Google menanamkan total investasi sebesar 786,999 juta dollar AS ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
(vvr)














