Banjarbaru, iNBrita.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini bertujuan melindungi seluruh warga sekolah sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif.
Melalui peraturan tersebut, Kemendikdasmen mengarahkan sekolah untuk membangun nilai, sikap, dan perilaku yang menjamin keselamatan fisik, kesehatan psikologis, keamanan sosial-budaya, serta keadaban dan keamanan di ruang digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pijakan bersama agar budaya aman dan nyaman benar-benar hadir dalam aktivitas sekolah sehari-hari.
“Yang paling penting bukan hanya aturannya, tetapi bagaimana sekolah memahami dan menerapkannya sebagai budaya yang menumbuhkan rasa aman bagi semua,” kata Abdul Mu’ti saat menghadiri kegiatan di Banjarbaru, Senin, 12 Januari 2026.
Permendikdasmen ini menyoroti enam fokus utama, mulai dari penguatan langkah promotif dan preventif, perluasan perlindungan bagi warga sekolah, peningkatan partisipasi semua pihak, penanganan masalah secara kolaboratif, hingga pendekatan non-litigasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen juga meluncurkan jingle “Rukun Sama Teman”. Lagu ini menjadi media edukatif untuk menanamkan nilai kebersamaan, empati, dan rasa aman di lingkungan sekolah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun pendidikan yang aman, inklusif, dan berkarakter.
“Melalui kebijakan ini, sekolah kami harapkan menjadi ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan mendukung pengembangan potensi peserta didik secara optimal,” pungkas Abdul Mu’ti. (Ven*)









