Jakarta ,iNBrita.com – KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau pada Selasa (11/11). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Dinas PUPR Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
KPK menduga Abdul Wahid meminta fee dari para kepala UPT setelah menaikkan anggaran mereka dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Ia juga menekan bawahannya agar menyerahkan uang yang disebut jatah preman.
Penyidik KPK mencatat tiga kali setoran, yaitu pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp 7 miliar. KPK menduga Abdul Wahid berencana menggunakan uang itu untuk perjalanan ke luar negeri.
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan.
(ES*)













