Home / Nasional

Senin, 10 November 2025 - 20:38 WIB

KPK Kirim Tim ke Arab Saudi Usut Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK

Gedung KPK

Jakarta, iNBrita.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim ke Arab Saudi untuk menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. KPK ingin memeriksa langsung pembagian tambahan kuota haji yang diduga melanggar aturan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik KPK akan meninjau langsung kondisi di lapangan agar bisa memverifikasi data dan menemukan bukti yang akurat.

“Kami ingin menyelesaikan kasus kuota haji ini secepatnya. Karena itu, kami akan memeriksa langsung ke Arab Saudi,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

KPK memeriksa ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jemaah untuk memastikan pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu orang berjalan sesuai aturan.

“Kami memastikan pembagian tambahan kuota 20 ribu itu proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kami juga memeriksa apakah fasilitas dan akomodasinya mencukupi,” ujar Asep.

Baca juga :   Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia,Profilnya

KPK juga memeriksa lokasi ibadah di Arafah dan Mina untuk memastikan kapasitasnya cukup menampung jemaah tambahan.

“Kami tahu wukuf hanya bisa dilakukan di Arafah. Karena itu, kami perlu memastikan langsung kesiapan lokasi dan fasilitasnya,” tambahnya.

Selain memeriksa kuota, KPK menyelidiki dugaan pungutan tambahan dalam pengiriman barang dan penginapan jemaah.

“Kami menerima laporan bahwa biaya penginapan bergantung pada jaraknya ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah. Semakin dekat dan semakin bagus fasilitasnya, biayanya makin mahal. Kami sedang memeriksa apakah ada permainan dalam penentuan harga ini,” jelas Asep.

Kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia menambah 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. Berdasarkan temuan KPK, pembagian tambahan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca juga :   Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2025 pada 31 Maret

KPK menduga oknum Kementerian Agama bekerja sama dengan biro travel haji untuk mengatur pembagian kuota tambahan haji khusus. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Penyidik KPK telah menyita uang tunai, mobil, dan rumah yang terkait dengan kasus ini. Beberapa biro travel mengembalikan uang yang sebelumnya mereka bayarkan sebagai “biaya percepatan” setelah Panitia Khusus Haji DPR menyoroti kasus tersebut pada 2024.

Hingga kini, KPK telah memeriksa 300 dari 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sekitar 70 persen di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

(ES*)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah Ikut Retreat Kepemimpinan Daerah
Penumpang KM Gregorius Barcelona V panik saat kapal terbakar di perairan Sulawesi Utara.

Nasional

KM Barcelona V Terbakar, Penumpang Panik Lompat ke Laut
Sukitman, polisi muda, menjadi saksi kunci penemuan korban G30S PKI di Lubang Buaya.

Nasional

Sukitman, Polisi Muda yang Membantu Temukan Korban G30S PKI

Nasional

Cara Cek NISN dan Pencairan Bantuan PIP Sipintar April 2025
Peta BMKG menunjukkan posisi Bibit Siklon Tropis 95B dan Siklon Tropis KOTO di sekitar Sumatra dan perairan sekitarnya.

Nasional

BMKG Peringatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Sumatera Akibat 95B
DJP dan Kejati DKI ungkap kasus pencucian uang hasil penggelapan pajak.

Nasional

DJP Ungkap Skema Pencucian Uang Hasil Penggelapan Pajak
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi sampaikan pentingnya peran swasta dalam memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional pada Agyakari Awards 2025 di Jakarta.

Nasional

Kemnaker Dorong Peran Swasta Perkuat Jaminan Sosial Nasional
Walikota Sungai Penuh Alfin SH membuka BnR Walikota Cup 1

Nasional

Event Nasional BnR Walikota Cup 1 Resmi Dimulai