Home / Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:00 WIB

KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta terkait OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta terkait OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara.

KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTTJakarta, iNBrita.comKPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang menegaskan Kejagung memilih bersikap kooperatif dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah. Ia meminta KPK menjalankan proses hukum secara profesional.

Baca juga :   Emas Antam Naik, Harga Per Gram Capai Tiga Juta

Namun, Anang mengaku belum menerima informasi detail terkait perkara tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Anang juga menekankan bahwa banyak jaksa tetap bekerja dengan penuh integritas. Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan menjaga sikap dan profesionalisme agar tidak merusak kepercayaan publik.

Menurutnya, para jaksa selama ini telah bekerja keras menjaga kinerja institusi, termasuk dalam pemulihan kerugian negara. Ia menilai tindakan oknum yang melanggar integritas dapat mencoreng nama baik korps, keluarga, dan institusi kejaksaan.

Sementara itu, KPK membenarkan telah mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT di Kalimantan Selatan. KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan tindak pemerasan.

Baca juga :   Harga Emas Pegadaian Turun Galeri 24 UBS Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah membawa para pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU, penyidik juga mengamankan pihak swasta. KPK menduga para pihak tersebut terlibat dalam praktik pemerasan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Saat ini, seluruh pihak masih berstatus terperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

(VVR*)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Verri Sanovri mengayuh sepeda saat mudik di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon.

Nasional

Verri Sanovri Mudik Palembang Hanya Mengayuh Sepeda
PNS wajib taati aturan menikah cerai poligami sesuai PP 10 1983 dan PP 45 1990.”

Nasional

Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat"

Nasional

Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Pejabat Negara
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan paparan di Road to CNBC Indonesia Awards 2025, Jakarta.

Nasional

DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Ketua OJK Baru

Nasional

Peringatan My Day di Monas Besok Prabowo Akan Hadir
Meriyati Roeslani Hoegeng berpose di rumahnya saat ulang tahun ke-100, Jakarta

Nasional

Meriyati Hoegeng Meninggal Dunia pada Usia 100
Praka Zaenal Mutaqim, prajurit TNI AL, saat mengikuti latihan Rubber Duck Operations (ilustrasi).

Nasional

TNI AL Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Zaenal Mutaqim

Nasional

Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025