KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTTJakarta, iNBrita.com – KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Anang menegaskan Kejagung memilih bersikap kooperatif dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah. Ia meminta KPK menjalankan proses hukum secara profesional.
Namun, Anang mengaku belum menerima informasi detail terkait perkara tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Anang juga menekankan bahwa banyak jaksa tetap bekerja dengan penuh integritas. Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan menjaga sikap dan profesionalisme agar tidak merusak kepercayaan publik.
Menurutnya, para jaksa selama ini telah bekerja keras menjaga kinerja institusi, termasuk dalam pemulihan kerugian negara. Ia menilai tindakan oknum yang melanggar integritas dapat mencoreng nama baik korps, keluarga, dan institusi kejaksaan.
Sementara itu, KPK membenarkan telah mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT di Kalimantan Selatan. KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan tindak pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah membawa para pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU, penyidik juga mengamankan pihak swasta. KPK menduga para pihak tersebut terlibat dalam praktik pemerasan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Saat ini, seluruh pihak masih berstatus terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
(VVR*)













