Mendagri Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan (Foto: dok. Istimewa)

Bupati Aceh Selatan (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta, iNBrita.com  – Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Pemerintah menjatuhkan sanksi karena Mirwan berangkat umrah bersama keluarga saat wilayahnya dilanda bencana banjir.

Mendagri Tito menjelaskan, ia menandatangani SK pemberhentian pada Selasa (9/12/2025). “Salah satunya mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Pemerintah menindak pejabat yang meninggalkan wilayah terdampak bencana tanpa izin.

Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember 2025 tanpa izin. Pemerintah menilai tindakan itu salah karena Aceh Selatan sedang menghadapi banjir. Banjir merusak rumah warga, jalan, dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Yusril: KUHP Baru Tetapkan Seks Luar Nikah Delik Aduan

Setelah kabar keberangkatannya tersebar, Mirwan meminta maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Ia menulis di media sosial, Selasa (9/12), bahwa ia menyesal atas ketidaknyamanan dan keresahan yang muncul akibat tindakannya. “Ia menyampaikan permintaan maafnya langsung kepada Presiden RI H Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan serta Indonesia.”

Baca Juga :  Avanza Bekas Rp70 Jutaan Kembali Diburu Konsumen

Mirwan berjanji akan fokus pada pemulihan wilayah dan membantu warga terdampak banjir. Pemerintah berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi semua kepala daerah. Mereka harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan meminta izin ketika meninggalkan wilayahnya, terutama saat terjadi bencana.

Langkah ini menunjukkan pemerintah menekankan tanggung jawab kepala daerah dan keselamatan warga. Pejabat diharapkan menjalankan tugas dengan integritas dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah
Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono
Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Gorontalo
Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut
Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan
Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah
Rini Widyantini Reformasi dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyerangan Wisatawan Malang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:00 WIB

Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah

Berita Terbaru

Sejumlah wilayah di Jambi diguyur hujan ringan sesuai prakiraan BMKG, Senin (11/5/2026).

Daerah

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Wilayah Jambi Hari Ini

Senin, 11 Mei 2026 - 07:00 WIB

Daftar kode redeem Free Fire terbaru 11 Mei 2026 yang bisa diklaim untuk mendapatkan hadiah gratis dari Garena.

Game

30 Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 06:00 WIB

Foto: dok. Ega Shepiani/detikcom

Nasional

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kolom abu putih kelabu kehitaman erupsi Gunung Dukono, Sabtu (9/5/2026). (Dok. Pos PGA Dukono)

Nasional

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

lustrasi orang makan meski sudah kenyang akibat food noise.( foto freepik)

Kesehatan

Food Noise Dorongan Otak yang Memicu Keinginan Makan

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:00 WIB