Jakarta, iNBrita.com – Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Pemerintah menjatuhkan sanksi karena Mirwan berangkat umrah bersama keluarga saat wilayahnya dilanda bencana banjir.
Mendagri Tito menjelaskan, ia menandatangani SK pemberhentian pada Selasa (9/12/2025). “Salah satunya mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Pemerintah menindak pejabat yang meninggalkan wilayah terdampak bencana tanpa izin.
Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember 2025 tanpa izin. Pemerintah menilai tindakan itu salah karena Aceh Selatan sedang menghadapi banjir. Banjir merusak rumah warga, jalan, dan fasilitas umum.
Setelah kabar keberangkatannya tersebar, Mirwan meminta maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Ia menulis di media sosial, Selasa (9/12), bahwa ia menyesal atas ketidaknyamanan dan keresahan yang muncul akibat tindakannya. “Ia menyampaikan permintaan maafnya langsung kepada Presiden RI H Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan serta Indonesia.”
Mirwan berjanji akan fokus pada pemulihan wilayah dan membantu warga terdampak banjir. Pemerintah berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi semua kepala daerah. Mereka harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan meminta izin ketika meninggalkan wilayahnya, terutama saat terjadi bencana.
Langkah ini menunjukkan pemerintah menekankan tanggung jawab kepala daerah dan keselamatan warga. Pejabat diharapkan menjalankan tugas dengan integritas dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
(ES*)














