Jakarta, iNBrita.com — Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. Langkah ini diambil setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial memicu sorotan publik.
Dilansir dari Detiknews ,Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyebut pihaknya langsung bertindak cepat. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami segera melakukan pemeriksaan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai aturan,” ujar Dhany, Jumat (10/10/2025).
Pemprov DKI memeriksa Febriwaldi berdasarkan Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan juga mengacu pada Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.
Nama Febriwaldi menjadi viral setelah warganet menemukan foto dirinya yang memamerkan kemewahan. Ia tampak sering bepergian ke luar negeri dan memiliki kendaraan mahal. Dalam unggahan lama, ia juga terlihat menikmati gaya hidup glamor saat bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Beberapa unggahan menunjukkan perjalanannya ke luar negeri pada 2015–2016. Ada juga pembelian sepeda motor pada 2020 dan sepeda pada 2022.
Menurut Dhany, tindakan Febriwaldi melanggar prinsip hidup sederhana. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 yang mewajibkan seluruh ASN menjaga kesederhanaan.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara sudah sah secara hukum. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
“Kami menegakkan aturan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan,” kata Dhany.
(Es)














