Pemprov DKI Nonaktifkan Febriwaldi Usai Gaya Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Jakarta, iNBrita.com — Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. Langkah ini diambil setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial memicu sorotan publik.

Dilansir dari Detiknews ,Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyebut pihaknya langsung bertindak cepat. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami segera melakukan pemeriksaan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai aturan,” ujar Dhany, Jumat (10/10/2025).

Pemprov DKI memeriksa Febriwaldi berdasarkan Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan juga mengacu pada Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji ke-13

Nama Febriwaldi menjadi viral setelah warganet menemukan foto dirinya yang memamerkan kemewahan. Ia tampak sering bepergian ke luar negeri dan memiliki kendaraan mahal. Dalam unggahan lama, ia juga terlihat menikmati gaya hidup glamor saat bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Beberapa unggahan menunjukkan perjalanannya ke luar negeri pada 2015–2016. Ada juga pembelian sepeda motor pada 2020 dan sepeda pada 2022.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Sejarah Terbaik di Kota Malang

Menurut Dhany, tindakan Febriwaldi melanggar prinsip hidup sederhana. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 yang mewajibkan seluruh ASN menjaga kesederhanaan.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara sudah sah secara hukum. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

“Kami menegakkan aturan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan,” kata Dhany.

(Es)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Berita Terbaru

Tim Indonesia di IFA7 World Championship 2026. (Foto: dok. IFA7)

Internasional

Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 01:00 WIB

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB

Bupati Monadi mengapresiasi rampungnya tender RSUD Kerinci Rp137,5 miliar untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. ( Foto Kominfo)

KERINCI

Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung

Senin, 1 Jun 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi Lupus Nefritis(Shutterstock/Mamat Suryadi)

Kesehatan

Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan

Senin, 1 Jun 2026 - 21:00 WIB

Penampakan Honda Super One EV saat menjalani uji jalan di Indonesia sebelum peluncuran resmi.(Foto: Septian Farhan/detikcom)

Teknologi

Honda Super One EV Sudah Bisa Dipesan

Senin, 1 Jun 2026 - 20:00 WIB