Pemprov DKI Nonaktifkan Febriwaldi Usai Gaya Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Jakarta, iNBrita.com — Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. Langkah ini diambil setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial memicu sorotan publik.

Dilansir dari Detiknews ,Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyebut pihaknya langsung bertindak cepat. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami segera melakukan pemeriksaan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai aturan,” ujar Dhany, Jumat (10/10/2025).

Pemprov DKI memeriksa Febriwaldi berdasarkan Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemeriksaan juga mengacu pada Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Perkuat Hubungan Indonesia Yordania

Nama Febriwaldi menjadi viral setelah warganet menemukan foto dirinya yang memamerkan kemewahan. Ia tampak sering bepergian ke luar negeri dan memiliki kendaraan mahal. Dalam unggahan lama, ia juga terlihat menikmati gaya hidup glamor saat bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Beberapa unggahan menunjukkan perjalanannya ke luar negeri pada 2015–2016. Ada juga pembelian sepeda motor pada 2020 dan sepeda pada 2022.

Baca Juga :  Presiden Perintahkan BGN Tangani Keracunan MBG Nasional

Menurut Dhany, tindakan Febriwaldi melanggar prinsip hidup sederhana. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 yang mewajibkan seluruh ASN menjaga kesederhanaan.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara sudah sah secara hukum. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

“Kami menegakkan aturan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan,” kata Dhany.

(Es)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB