OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Penipuan Online

Satgas PASTI perketat pengawasan dan tindak aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, iNBrita.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK menindak 951 pinjaman online ilegal dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal. OJK melakukan langkah ini untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.

Satgas PASTI mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang terus berkembang di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan untuk menjangkau korban. Mereka juga mengubah pola penipuan agar terlihat lebih meyakinkan dan sulit terdeteksi.

Skema Jasa Iklan Berdeposit

Pelaku menjalankan skema jasa iklan berdeposit dengan menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan, memberi ulasan, atau mengklik tautan. Namun, pelaku meminta korban menyetor dana terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, BI Ambil Langkah Stabilitas Cepat

Selain itu, pelaku meniru identitas lembaga keuangan resmi dengan menggunakan nama, logo, dan atribut yang serupa. Pelaku memakai cara ini untuk meyakinkan korban agar percaya pada penawaran investasi atau layanan tertentu. Akibatnya, banyak korban mengalami kerugian karena tertipu identitas palsu.

Money Game dan Pendanaan Ilegal

Lebih lanjut, pelaku menjalankan skema money game yang bergantung pada perekrutan anggota baru. Mereka tidak menjalankan usaha nyata, tetapi membayar keuntungan dari uang anggota baru. Di sisi lain, pelaku juga menawarkan pendanaan ilegal dengan imbal hasil tetap tanpa transparansi bisnis.

Pelaku juga menawarkan investasi aset kripto ilegal tanpa izin resmi. Mereka menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko untuk menarik minat masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku terus mengikuti tren investasi digital untuk menjebak korban.

Baca Juga :  Kemenkes Ingatkan Masyarakat Waspadai Gejala Kusta Din

Penanganan Kasus oleh IASC

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 515 ribu laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. IASC memverifikasi ratusan ribu rekening dan memblokir akun yang terindikasi ilegal. IASC juga mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar dan mengembalikan sekitar Rp169 miliar kepada korban.

OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. OJK meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas melalui kanal resmi. Selain itu, OJK menegaskan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi kepada pihak mana pun.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi Turis Malaysia dari Gunung Rinjani
Telkom Pangkas Anak Usaha Demi Transformasi Digital
Umat Muslim Sambut Idul Adha 2026 Penuh Makna
MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun
Pergerakan Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah Dimulai
SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah
Prabowo Ingatkan Danantara Kelola Aset Negara Tanpa Kebocoran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Penipuan Online

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00 WIB

Telkom Pangkas Anak Usaha Demi Transformasi Digital

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Umat Muslim Sambut Idul Adha 2026 Penuh Makna

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00 WIB

Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun

Berita Terbaru

Model Inner Courtyard yang Kecil Tapi Bikin Rumah Terasa Luas (Gambar: Gemini AI)

Teknologi

Konsep Inner Courtyard untuk Hunian Sehat dan Nyaman

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:00 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nasional

OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Penipuan Online

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:00 WIB

Foto: Dok. Pemprov Jabar

Daerah

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Foto: Doc. Honda India

Teknologi

Honda Luncurkan City Facelift dengan Teknologi Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:00 WIB

Suzuki Fronx E100 dipersiapkan meluncur di India sebagai mobil berbahan bakar etanol 100 persen.(Foto: Indianautosblog)

Teknologi

Suzuki Fronx E100 Meluncur di India Juni 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB