Home / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:00 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Jakarta, iNBrita.com — Kebijakan transaksi nontunai di sejumlah gerai makanan kembali memicu perdebatan. Banyak konsumen menilai aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi lansia yang masih bergantung pada uang tunai. Meski teknologi pembayaran terus berkembang, tidak semua masyarakat dapat langsung menyesuaikannya.

Perhatian publik meningkat setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang nenek gagal membeli makanan karena membayar dengan uang tunai. Seorang pria dalam video itu memprotes kebijakan gerai yang menolak uang rupiah secara fisik. Kejadian tersebut memicu kritik luas dari warganet.

Baca juga :   Polisi Tangani Dugaan Penipuan WO Ayu Puspita

Sebagian masyarakat menilai penolakan pembayaran tunai melanggar hukum.Pakar hukum menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Di sisi lain, pengelola gerai berdalih bahwa sistem nontunai mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dari sisi hukum, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak rupiah. Pelanggar terancam kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) melarang penolakan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.

Baca juga :   Hari Otda 2025, Bupati Monadi Soroti Penguatan SDM dan Tata Kelola Daerah

Larangan tersebut berlaku untuk uang kertas dan uang logam yang diterbitkan secara resmi. Penjual hanya boleh menolak pembayaran jika meragukan keaslian uang. Alasan kepraktisan, kebijakan internal, atau keterbatasan uang kembalian tidak memiliki dasar hukum.

Jika mengalami penolakan pembayaran tunai, konsumen dapat melaporkannya kepada dinas perdagangan setempat. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan aturan penggunaan rupiah.

(eni)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh, Ny. Sri Kartini Alfin, berfoto bersama Ketua Umum TP-PKK Pusat dan Ketua TP-PKK se-Indonesia pada Puncak HKG PKK ke-53 di Balikpapan.

Nasional

Ketua TP-PKK Sungai Penuh Hadiri HKG PKK ke-53

Nasional

Akibat Kecelakaan Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Bupati Kerinci Monadi berbicara di talkshow Kompas TV tentang pariwisata dan pertanian Kerinci

Nasional

Bupati Monadi Perkenalkan Kerinci di Talkshow Kompas Gramedia
"Pengemudi ojol mengawal mobil jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak Jakarta."

Nasional

Jenazah Ojol Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
Warga Sukabumi memikul keranda jenazah menyeberangi Sungai Cikarang karena jembatan penghubung rusak diterjang banjir.

Nasional

Warga Sukabumi Angkut Jenazah Terjang Arus Sungai

Nasional

Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

Nasional

Mediasi Ijazah Gagal, Jokowi Tegas Tolak Jalan Damai
Atalia Praratya meninggalkan Bandara Husein Sastranegara Bandung usai menghadiri peresmian rute penerbangan di tengah proses gugatan cerai

Nasional

Atalia Praratya Mengakhiri Pernikahan dengan Ridwan Kamil