Home / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:00 WIB

Pakar Hukum: Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Jakarta, iNBrita.com — Kebijakan transaksi nontunai di sejumlah gerai makanan kembali memicu perdebatan. Banyak konsumen menilai aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi lansia yang masih bergantung pada uang tunai. Meski teknologi pembayaran terus berkembang, tidak semua masyarakat dapat langsung menyesuaikannya.

Perhatian publik meningkat setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang nenek gagal membeli makanan karena membayar dengan uang tunai. Seorang pria dalam video itu memprotes kebijakan gerai yang menolak uang rupiah secara fisik. Kejadian tersebut memicu kritik luas dari warganet.

Baca juga :   Ekskavator Lepas dari Trailer Picu Kecelakaan Beruntun Jonggol

Sebagian masyarakat menilai penolakan pembayaran tunai melanggar hukum.Pakar hukum menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Di sisi lain, pengelola gerai berdalih bahwa sistem nontunai mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dari sisi hukum, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak rupiah. Pelanggar terancam kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) melarang penolakan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.

Baca juga :   Purbaya Jelaskan Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026

Larangan tersebut berlaku untuk uang kertas dan uang logam yang diterbitkan secara resmi. Penjual hanya boleh menolak pembayaran jika meragukan keaslian uang. Alasan kepraktisan, kebijakan internal, atau keterbatasan uang kembalian tidak memiliki dasar hukum.

Jika mengalami penolakan pembayaran tunai, konsumen dapat melaporkannya kepada dinas perdagangan setempat. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan aturan penggunaan rupiah.

(eni)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers tentang peningkatan jumlah petani milenial di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta.

Nasional

27 Ribu Milenial Terjun ke Pertanian, Raup Rp 15–20 Juta per Bulan

Nasional

Sebut Paula Istri Durhaka Hotman Paris : Wewenang Jubir Pengadilan Apa?
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk dengan harga terbaru turun tajam per gram

Nasional

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini
Ahmad Muzani berbicara kepada wartawan di luar gedung, dengan beberapa orang memegang ponsel untuk merekam pernyataannya.

Nasional

Prabowo Tinjau Wilayah Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan
Presiden Prabowo Subianto dan Mensos Gus Ipul mempersiapkan peringatan Hari Pahlawan.

Nasional

Prabowo Umumkan Daftar Pahlawan Nasional Baru Besok

Nasional

Aktivitas Sesar Sianok Picu Gempa di Sumatera Barat
Emas batangan Antam 24 karat dengan harga terbaru

Nasional

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Hari Ini
Politisi Daniel Johan diwawancarai wartawan di gedung DPR.

Nasional

Daniel Johan Apresiasi Arahan Prabowo Jaga Hutan