Pakar Hukum: Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Ilustrasi uang. Tolak pembayaran tunai bisa dipidana.(KOMPAS.com/Pandawa Borniat)

Jakarta, iNBrita.com — Kebijakan transaksi nontunai di sejumlah gerai makanan kembali memicu perdebatan. Banyak konsumen menilai aturan tersebut menyulitkan, terutama bagi lansia yang masih bergantung pada uang tunai. Meski teknologi pembayaran terus berkembang, tidak semua masyarakat dapat langsung menyesuaikannya.

Perhatian publik meningkat setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang nenek gagal membeli makanan karena membayar dengan uang tunai. Seorang pria dalam video itu memprotes kebijakan gerai yang menolak uang rupiah secara fisik. Kejadian tersebut memicu kritik luas dari warganet.

Baca Juga :  Wali Kota Pacu UMKM Sungai Penuh Masuki Pasar Nasional

Sebagian masyarakat menilai penolakan pembayaran tunai melanggar hukum.Pakar hukum menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Di sisi lain, pengelola gerai berdalih bahwa sistem nontunai mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dari sisi hukum, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak rupiah. Pelanggar terancam kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, Pasal 23 ayat (1) melarang penolakan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Begadang, Gula Darah, dan Dampak Kesehatan Tubuh

Larangan tersebut berlaku untuk uang kertas dan uang logam yang diterbitkan secara resmi. Penjual hanya boleh menolak pembayaran jika meragukan keaslian uang. Alasan kepraktisan, kebijakan internal, atau keterbatasan uang kembalian tidak memiliki dasar hukum.

Jika mengalami penolakan pembayaran tunai, konsumen dapat melaporkannya kepada dinas perdagangan setempat. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan aturan penggunaan rupiah.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB