JAKARTA,iNBrita.com – Pemerintah pusat menegaskan telah memberi penjelasan langsung kepada para kepala daerah terkait pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, menuturkan bahwa pemerintah kini membagi TKD menjadi dua jenis, yakni transfer langsung dan tidak langsung.
Prasetyo mengatakan pemerintah memberikan pemahaman bersama agar para kepala daerah memahami mekanisme pembagian TKD.
“Kita jelaskan bersama bahwa sekarang transfer ke daerah dibagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung,” ujar Prasetyo saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan bahwa transfer tidak langsung berbentuk program pemerintah pusat yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di daerah.
“Transfer ke daerah yang tidak langsung itu berupa program-program pemerintah pusat yang penerimanya juga masyarakat di daerah,” kata Prasetyo.
Salah satu contohnya, lanjut Prasetyo, adalah program Makan Bergizi Gratis.
“Kalau kita hitung dari anggaran di APBN, tahun depan nilainya mencapai Rp 335 triliun. Program ini juga dinikmati seluruh daerah,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan bahwa pemotongan TKD bertujuan memperbaiki tata kelola anggaran, bukan untuk mengurangi hak daerah.
“Pemerintah mendorong perbaikan pengelolaan anggaran agar semua program benar-benar berdampak bagi masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Daerah Tolak Pemotongan TKD
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Sebanyak 18 gubernur hadir langsung, 15 diwakili, dan 5 daerah tidak hadir.
Para kepala daerah menyampaikan penolakan terhadap pemotongan TKD tahun 2026 yang mereka nilai sangat memberatkan.
Menanggapi hal itu, Purbaya menilai reaksi tersebut wajar karena anggaran yang diberikan memang berkurang. Namun, ia mengimbau pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja belanja.
“Semuanya tergantung kepala daerahnya. Kalau mereka bisa perbaiki kinerja dan citra di mata pemerintah pusat, tentu tidak ada keberatan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
Ia juga menyoroti lemahnya efektivitas penggunaan anggaran di daerah.
“Kalau mereka mau membangun daerah, seharusnya sejak dulu sudah rapi. Jangan sampai anggaran hilang atau meleset,” tambahnya.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan alokasi TKD sebesar Rp 693 triliun, naik dari Rp 650 triliun sebelumnya, namun masih lebih kecil dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Purbaya mengakui pemotongan itu besar, namun membuka peluang penambahan anggaran jika ekonomi dan penerimaan negara membaik.
“Saya akan lihat kondisi keuangan negara di pertengahan triwulan kedua 2026. Kalau ekonomi tumbuh dan penerimaan pajak naik, tentu kita akan tambah. Kalau semuanya naik, kita bagi,” tegasnya.














