KUHP Baru: Kritik Pejabat Aman, Hanya Penghinaan Bisa Diproses

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com — Sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, warganet ramai membahas kekhawatiran bahwa aturan ini bisa mempidanakan orang yang mengkritik pejabat atau pemerintah. Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memuat pasal yang menghukum orang karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“UUD 1945 menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan kritik dan berpendapat,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Baca Juga :  KPK Terima Pengembalian Uang Kuota Haji dari Khalid Basalamah

Ia menambahkan bahwa aparat hanya menindak orang yang menghina, bukan orang yang memberikan kritik. Pasal 240 dan 241 KUHP baru mengatur hal itu. Untuk memproses kasus penghinaan, pihak yang merasa dihina harus mengajukan pengaduan. Jika mereka tidak mengajukan pengaduan, aparat tidak bisa bertindak.

Yusril menekankan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memahami arti “menghina” agar tidak terjadi multitafsir. Dengan pemahaman itu, masyarakat bisa membedakan kritik yang sah dari penghinaan. “Mengkritik boleh, menghina tidak. Banyak orang masih keliru menganggap keduanya sama, padahal berbeda, baik secara hukum maupun bahasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Yusril: KUHP Baru Tetapkan Seks Luar Nikah Delik Aduan

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru, dan pemerintah akan menerapkan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan kedua undang-undang ini secara serentak sejak Januari 2026.

Dengan penerapan ini, pemerintah ingin masyarakat memahami hak dan batasan dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, langkah ini diharapkan akan memperkuat kedewasaan berbangsa dan bernegara di Indonesia (tim).

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB