Jakarta , iNBrita.com — Sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, warganet ramai membahas kekhawatiran bahwa aturan ini bisa mempidanakan orang yang mengkritik pejabat atau pemerintah. Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memuat pasal yang menghukum orang karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.
“UUD 1945 menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan kritik dan berpendapat,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).
Ia menambahkan bahwa aparat hanya menindak orang yang menghina, bukan orang yang memberikan kritik. Pasal 240 dan 241 KUHP baru mengatur hal itu. Untuk memproses kasus penghinaan, pihak yang merasa dihina harus mengajukan pengaduan. Jika mereka tidak mengajukan pengaduan, aparat tidak bisa bertindak.
Yusril menekankan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memahami arti “menghina” agar tidak terjadi multitafsir. Dengan pemahaman itu, masyarakat bisa membedakan kritik yang sah dari penghinaan. “Mengkritik boleh, menghina tidak. Banyak orang masih keliru menganggap keduanya sama, padahal berbeda, baik secara hukum maupun bahasa,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru, dan pemerintah akan menerapkan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan kedua undang-undang ini secara serentak sejak Januari 2026.
Dengan penerapan ini, pemerintah ingin masyarakat memahami hak dan batasan dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, langkah ini diharapkan akan memperkuat kedewasaan berbangsa dan bernegara di Indonesia (tim).














