KUHP Baru: Kritik Pejabat Aman, Hanya Penghinaan Bisa Diproses

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com — Sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, warganet ramai membahas kekhawatiran bahwa aturan ini bisa mempidanakan orang yang mengkritik pejabat atau pemerintah. Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memuat pasal yang menghukum orang karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“UUD 1945 menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan kritik dan berpendapat,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Baca Juga :  BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya

Ia menambahkan bahwa aparat hanya menindak orang yang menghina, bukan orang yang memberikan kritik. Pasal 240 dan 241 KUHP baru mengatur hal itu. Untuk memproses kasus penghinaan, pihak yang merasa dihina harus mengajukan pengaduan. Jika mereka tidak mengajukan pengaduan, aparat tidak bisa bertindak.

Yusril menekankan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memahami arti “menghina” agar tidak terjadi multitafsir. Dengan pemahaman itu, masyarakat bisa membedakan kritik yang sah dari penghinaan. “Mengkritik boleh, menghina tidak. Banyak orang masih keliru menganggap keduanya sama, padahal berbeda, baik secara hukum maupun bahasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Identitas Pelaku Ledakan SMAN 72 Terungkap

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru, dan pemerintah akan menerapkan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan kedua undang-undang ini secara serentak sejak Januari 2026.

Dengan penerapan ini, pemerintah ingin masyarakat memahami hak dan batasan dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, langkah ini diharapkan akan memperkuat kedewasaan berbangsa dan bernegara di Indonesia (tim).

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB