Home / Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:00 WIB

KUHP Baru: Kritik Pejabat Aman, Hanya Penghinaan Bisa Diproses

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com — Sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, warganet ramai membahas kekhawatiran bahwa aturan ini bisa mempidanakan orang yang mengkritik pejabat atau pemerintah. Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memuat pasal yang menghukum orang karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“UUD 1945 menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan kritik dan berpendapat,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Baca juga :   Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati di Sejumlah Provinsi

Ia menambahkan bahwa aparat hanya menindak orang yang menghina, bukan orang yang memberikan kritik. Pasal 240 dan 241 KUHP baru mengatur hal itu. Untuk memproses kasus penghinaan, pihak yang merasa dihina harus mengajukan pengaduan. Jika mereka tidak mengajukan pengaduan, aparat tidak bisa bertindak.

Yusril menekankan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memahami arti “menghina” agar tidak terjadi multitafsir. Dengan pemahaman itu, masyarakat bisa membedakan kritik yang sah dari penghinaan. “Mengkritik boleh, menghina tidak. Banyak orang masih keliru menganggap keduanya sama, padahal berbeda, baik secara hukum maupun bahasa,” ujarnya.

Baca juga :   Ledakan Konten Pendek dan Ilusi Kompetensi Digital

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru, dan pemerintah akan menerapkan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan kedua undang-undang ini secara serentak sejak Januari 2026.

Dengan penerapan ini, pemerintah ingin masyarakat memahami hak dan batasan dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, langkah ini diharapkan akan memperkuat kedewasaan berbangsa dan bernegara di Indonesia (tim).

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Mbok Yem Pemilik Warung Tertinggi di Indonesia Tutup.Usia
Antasari Azhar semasa hidup saat menghadiri acara publik.

Nasional

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Harga emas Antam 24 karat batangan ukuran 1 gram terbaru

Nasional

Harga Emas Antam Turun Tipis Usai Fluktuasi Sepekan
Ilustrasi debt collector mengintimidasi pengendara motor di jalan

Nasional

Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas penanganan bencana di Kodam Sumatera Barat

Nasional

Prabowo Tinjau Bencana Sumbar, Pimpin Rapat Terbatas
Kapolri Listyo Sigit meninjau kesiapan pengemudi bus di Terminal Pulo Gebang Jakarta

Nasional

Kapolri Ingatkan Sopir Jaga Keselamatan Penumpang Nataru
Fosil Homo juluensis ditemukan di China, menunjukkan tengkorak besar dan gigi unik

Nasional

Homo juluensis Manusia Purba Berotak Besar Ditemukan
Ilustrasi slip gaji ASN 2026 dengan rincian gaji pokok dan tunjangan

Nasional

Revisi Gaji ASN 2026 PNS PPPK Terbaru