Sungai Penuh, inBrita.com – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus penukaran uang kecil untuk Tunjangan Hari Raya (THR).Pelaku ibu rumah tangga berinisial TAF ( 27 ) , diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Gedang Kota Sungai Penuh.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) , mengaku menjadi korban penipuan, ia mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan maksud untuk menukar uang pecahan kecil yang akan digunakan untuk THR. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, uang tidak dikembalikan dan tersangka terus memberikan alasan.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera bergerak. Pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resrim AKP Very Prastyawan,SH,MH .
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone milik tersangka,bukti transferdari korban kepada tersangka
Polres Kerinci akan terus melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kerinci dan dipimpin oleh Waka Polres Kompol Sampe Nababan ,SH,MH diungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima uang dari 28 orang korban Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 2.000.000 hinggy Rp 8.000.000 Total kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 381.500.000 .
“Dari pengakuan tersangka, ada 28 korban dengan jumlah kerugian total mencapai Rp381,5 juta,” ujar Kompol Sampe Nababan.
Tersangka sebelumnya merupakan pegawai di Bank Negara Indonesia (BNI) akibat perbuatannya, ia telah resmi diberhentikan.(Eni Syamsir)