Home / Hukrim

Selasa, 15 April 2025 - 16:03 WIB

Penipuan Puluhan Juta, Eks Pegawai BNI Diciduk Polres Kerinci

Foto Konferensi Pers Penipuan Puluhan Juta, Eks Pegawai BNI

Foto Konferensi Pers Penipuan Puluhan Juta, Eks Pegawai BNI

Sungai Penuh, inBrita.com – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus penukaran uang kecil untuk Tunjangan Hari Raya (THR).Pelaku ibu rumah tangga berinisial TAF ( 27 ) , diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Gedang Kota Sungai Penuh.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) , mengaku menjadi korban penipuan, ia mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan maksud untuk menukar uang pecahan kecil yang akan digunakan untuk THR. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, uang tidak dikembalikan dan tersangka terus memberikan alasan.

Baca juga :   Ratusan Ternak Impor Australia Tiba di Jawa Timur

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera bergerak. Pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resrim AKP Very Prastyawan,SH,MH .

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone milik tersangka,bukti transferdari korban kepada tersangka
Polres Kerinci akan terus melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca juga :   Polres Kerinci Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kerinci dan dipimpin oleh Waka Polres Kompol Sampe Nababan ,SH,MH diungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima uang dari 28 orang korban Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 2.000.000 hinggy Rp 8.000.000 Total kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 381.500.000 .

“Dari pengakuan tersangka, ada 28 korban dengan jumlah kerugian total mencapai Rp381,5 juta,” ujar Kompol Sampe Nababan.

Tersangka sebelumnya merupakan pegawai di Bank Negara Indonesia (BNI) akibat perbuatannya, ia telah resmi diberhentikan.(Eni Syamsir)

Berita ini 131 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Elang Kota Polres Kerinci Gagalkan Penjarahan Ikan di Lubuk Larangan

Hukrim

Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Hukrim

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Hukrim

5 TPS di Sungaipenuh Dirusak, 1 dari 10 Pelaku Sudah Menyerahkan Diri

Hukrim

Rokok Ilegal Kian Marak, BS: Itu Sisa yang Kemarin
Perempuan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berdiri di depan latar Bareskrim Polres Kerinci.

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Edi Mardi Evakuasi Jenazah Sakarman

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro