Perubahan KUHP Tingkatkan Tantangan Hukum bagi BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, iNBrita.com  – Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa konsekuensi besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis di tengah pengawasan hukum yang semakin kompleks.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa KUHP lama dan KUHP baru tetap sama-sama mengatur pidana. Namun, ia menilai perubahan pendekatan hukum menciptakan tantangan baru bagi BUMN.

“Perbedaannya bukan pada pidananya, tetapi pada cara pandang atau mazhabnya,” ujar Narendra dalam seminar nasional di Jakarta.

KUHP Baru Menggeser Pendekatan Hukum

Narendra menjelaskan bahwa KUHP baru menggunakan pendekatan yang lebih luas. Aparat penegak hukum kini tidak hanya menindak individu (in personam), tetapi juga menargetkan aset (in rem). Dengan pendekatan ini, penegak hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menyita aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perubahan tersebut mendorong BUMN untuk tidak hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis. Narendra menilai BJR tidak cukup kuat untuk melindungi BUMN dari risiko hukum pidana.

Baca Juga :  Indonesia Kirim 24 Atlet ke Asian Beach Games 2026

BUMN Harus Mengadopsi Standar Global

Narendra menekankan bahwa BUMN perlu mengadopsi standar internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan pedoman dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Ia mendorong BUMN untuk memperkuat pengendalian internal, menerapkan mekanisme anti-penyuapan, dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti bahwa standar internasional telah mengategorikan korupsi di sektor swasta sebagai tindak pidana, meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengadopsinya dalam hukum nasional.

“BUMN harus mengikuti praktik bisnis global yang baik, bukan hanya regulasi nasional,” tegasnya.

BUMN Harus Memprioritaskan Kepatuhan

Dalam era KUHP baru, BUMN perlu memprioritaskan kepatuhan dan mitigasi risiko. Narendra menilai pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar menghindari sanksi pidana. Dengan memperkuat sistem kepatuhan, BUMN dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

Mahkamah Agung Mengakui BJR, Namun Membatasi Penerapannya

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengakui BJR sebagai perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

Ia menunjukkan adanya kasus serupa yang menghasilkan putusan berbeda, di mana satu pihak dijatuhi pidana sementara pihak lain tidak.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Bergerak Variatif

“BJR melindungi direksi selama mereka mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akademisi Dorong Pedoman yang Konsisten

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung. Ia meminta lembaga tersebut menetapkan indikator yang jelas agar hakim dapat mengambil keputusan secara konsisten.

Ia menyoroti perbedaan dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik pengurus, perusahaan, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

KUHP Baru Membuka Alternatif Penyelesaian

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa pendekatan baru ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan dan denda.

Ia berharap para pemangku kepentingan dapat menyamakan pandangan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan menghindari overkriminalisasi, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah.

“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan yang bisa menjadi dasar diskusi lanjutan dan perumusan kebijakan,” ujarnya.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini tercatat stagnan setelah sebelumnya mengalami penurunan.(Foto: Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Tinggi

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:00 WIB

Foto: Ilustrasi Rumah. (Dok: Freepik)

Nasional

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB

Prabowo copot Dadan Hindayana, Nanik Deyang ditunjuk pimpin BGN baru. ( Foto Dok Polri)

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB