Jakarta , iNBrita.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2025 mereka menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
PPATK menemukan kasus signifikan di sektor perdagangan tekstil. Beberapa pihak menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi penjualan ilegal.
“Salah satu temuan penting berada di sektor perdagangan tekstil, di mana pihak tertentu menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun melalui rekening karyawan atau pribadi,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
PPATK belum merinci kasus. transaksi penjualan ilegal perusahaan tekstil itu. Mereka bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk mencegah penghindaran pajak.
“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama PPATK dan DJP melalui penyampaian intelijen keuangan memberi kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Nilainya mencapai Rp 18,64 triliun dari 2020 hingga Oktober 2025,” kata PPATK.
PPATK mencatat masih banyak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merusak integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Mereka terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mencegah dan memberantas TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“PPATK akan mengaudit praktik jual beli rekening secara intensif, karena praktik ini menjadi tulang punggung kejahatan virtual. Mereka juga memperkuat kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan lembaga intelijen negara lain,” ungkap PPATK.
(tim)









