Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sidang Sidang Kasus Hasto Kristiyanto ( Foto Screenshot detikNews)

Foto : Sidang Sidang Kasus Hasto Kristiyanto ( Foto Screenshot detikNews)

inBrita.com ,Jakarta – Ilham Yulianto sopir pribadi mantan kader PDIP Saeful Bahri mengakui pernah menerima Rp 400 juta dari pengacara yang juga tersangka kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah ,dan pernah juga uang ke mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Ilham Yulianto menyampaikan saat hadir menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Ilham awalnya mengaku diminta Saeful untuk menukarkan valuta asing (valas) ke money changer, serta memerintahkan Ilham menyerahkan uang itu ke Agustiani Tio di mal kawasan Jakarta Pusat. Uang tersebut itu dimasukkan ke amplop.

Untuk diketahui Saeful dan Agustiani merupakan mantan terpidana kasus Harun Masiku. Keduanya telah menjalani hukuman penjara dan sudah bebas.

“Sampai sana saya telepon, saya kan langsung ke masjid itu, ke masjid lantai bawah. Saya telepon Pak Saeful, terus ada instruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin amplop berapa lembar yang jelas saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa. Berbentuk 1.000 dolar Singapura, saya masukin ke amplop itu terus saya disuruh ke arah lantai 5,” kata Ilham dikutip dari Detiknews 25 April 2025.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Aborsi AM Mulai Terkuak, Janin Talah Ditemukan Polisi

Ilham mengaku uang yang diserahkan langsung ke Agustiani Tio dan tidak ingat jumlahnya berapa itu atas perintah Saiful.

Jaksa juga mendalami pengakuan Ilham pernah menerima uang dari Donny senilai Rp 400 juta. Uang itu dibawa di dalam tas ransel.

“Pak Donny kembali ke mobil bawa tas hitam, tas ransel hitam terus diserahkan ke saya. Pesannya, tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful nanti tas ranselnya, kembalikan lagi ke saya,” jawab Ilham.

“Apa isi tas itu?” tanya jaksa.

“Karena perintahnya seperti itu, begitu saya masukin ke dalam mobil, di situ plastiknya transparan pak, plastik putih transparan. Jadi saya bisa lihat itu pecahan Rp 100 ribu tapi jumlahnya saya tidak tahu,” jawab Ilham.

Jaksa mendalami jumlah uang tersebut. Belakangan, Ilham mengaku baru tahu jika jumlah uang itu senilai Rp 400 juta.

“Belakangan saya tahu waktu di BAP itu bahwa itu katanya Rp 400 juta,” jawab Ilham.

Jaksa mendalami penerimaan lainnya. Ilham mengatakan pernah diminta seseorang bernama Geri untuk meletakan koper di kamar Saeful.

Baca Juga :  Polres Kerinci Turunkan 272 Personel Pengamanan Kunjungan Presiden

Ilham mengaku tak tahu isi koper tersebut. Dia menuturkan saat itu Saeful berada di Singapura.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Sumber : detikNews

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Ilustrasi gim Mobile Legends: daftar kode redeem terbaru 28 April 2026 yang bisa diklaim untuk mendapatkan hadiah gratis seperti diamond, skin, dan item dalam game.

Game

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 28 April 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 08:00 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi korban dan membersihkan lokasi usai tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

Nasional

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:00 WIB

Deretan smartwatch Samsung terbaik April 2026 dengan harga terjangkau dan fitur premium.

Teknologi

Smartwatch Samsung Murah Terbaik April 2026 Fitur Premium

Selasa, 28 Apr 2026 - 06:00 WIB

Poster Free Fire kode redeem terbaru dengan hadiah skin, senjata, dan loot crate.(foto AI)

Game

Kode Redeem Free Fire 28 April 2026 Hadiah Eksklusif

Selasa, 28 Apr 2026 - 02:00 WIB

Wali Kota Alfin saat memperjuangkan dukungan pendidikan ke pemerintah pusat.

SUNGAI PENUH

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Selasa, 28 Apr 2026 - 01:00 WIB