Jakarta, iNBrita.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menindaklanjuti dugaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Dalam konteks tersebut, Satgas PKH mengklarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di wilayah tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Klarifikasi 27 Perusahaan di Tiga Provinsi
Pernyataan tersebut Burhanuddin sampaikan dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun. Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung menyerahkan dana tersebut kepada negara dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2025). Presiden Prabowo Subianto juga hadir langsung untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
Satgas PKH Telusuri Keterkaitan Aktivitas Korporasi
Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH secara aktif mengidentifikasi keterkaitan antara aktivitas korporasi dan bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Dengan demikian, Satgas menemukan sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Setelah itu, Satgas PKH melanjutkan proses klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
ITB Temukan Korelasi Alih Fungsi Lahan
Dalam proses klarifikasi tersebut, Satgas PKH menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerja sama ini, Pusat Riset Interdisipliner ITB melakukan analisis mendalam. Hasilnya menunjukkan adanya korelasi kuat antara banjir bandang dan alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu sungai. Oleh karena itu, aktivitas pembukaan lahan di daerah aliran sungai memperburuk dampak curah hujan tinggi.
Banjir Tidak Murni Faktor Alam
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa banjir besar di Sumatera tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam. Sebaliknya, alih fungsi lahan di hulu sungai yang bertemu dengan hujan ekstrem menjadi penyebab utama bencana. Akibatnya, hilangnya tutupan vegetasi menurunkan daya serap tanah dan meningkatkan aliran air permukaan secara signifikan hingga memicu banjir bandang.
Rekomendasi Lanjut ke Tahap Investigasi
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merumuskan sejumlah rekomendasi. Dengan demikian, Satgas mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan hasil klarifikasi ke tahap investigasi. Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH akan menyelidiki seluruh subjek hukum yang dicurigai dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri guna menyelaraskan langkah penegakan hukum, mencegah tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penyelesaian kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
(VVR*)














