Swafoto dan KTP Masuk Gedung Picu Polemik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Jakarta, iNBrita.com — Praktik meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau melakukan swafoto untuk memperoleh akses ke gedung perkantoran terus memicu polemik. Selain itu, para pakar menilai kebiasaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selama ini, banyak pengelola gedung menerapkan prosedur tersebut dengan alasan keamanan. Namun, di sisi lain, para ahli justru menilai cara itu tidak sejalan dengan prinsip dasar pelindungan data pribadi.

Permintaan KTP Tidak Memiliki Relevansi

Pertama, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas menegaskan bahwa pengelola gedung tidak memiliki kebutuhan sah untuk meminta KTP atau foto wajah pengunjung.

Menurutnya, UU PDP secara jelas mewajibkan pengendali data mengumpulkan data secara terbatas, relevan, dan sesuai tujuan. Oleh karena itu, aktivitas masuk gedung tidak membutuhkan data pribadi sensitif.

“Ketika pengelola meminta KTP atau foto wajah tanpa relevansi, mereka melanggar prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Parasurama.  Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :  Honda Jazz Hybrid Terbaru Tampil Sporty dan Efisien

Risiko Hukum bagi Pengelola Gedung

Selanjutnya, Parasurama menjelaskan bahwa persoalan hukum tidak hanya muncul saat pengumpulan data. Justru, risiko meningkat ketika pengelola menyimpan atau memanfaatkan data tersebut untuk tujuan lain.

Dalam kondisi itu, pengendali data kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan pemrosesan data pribadi. Akibatnya, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran UU PDP.

“Jika sejak awal data tidak diperlukan, pengelola tidak memiliki hak untuk menyimpan atau menggunakannya,” tegasnya.

Lemahnya Pengawasan UU PDP

Sementara itu, Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Namun, hingga kini, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Padahal, UU PDP mewajibkan pembentukan lembaga tersebut paling lambat 17 Oktober 2024. Oleh sebab itu, lemahnya pengawasan membuat praktik pengumpulan data berlebihan masih sering terjadi.

Privasi Harus Menjadi Prinsip Utama

Lebih jauh, Parasurama menekankan bahwa pengelola gedung perlu menerapkan sistem keamanan alternatif. Dengan demikian, pengelola tetap dapat menjaga keamanan tanpa mengorbankan privasi pengunjung.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Nilai Pemda Mampu Bersaing Tingkat Nasional

Selain itu, pengelola tidak boleh membatasi akses publik hanya karena seseorang menolak menyerahkan data pribadi.

“Privasi harus hadir secara default dan by design. Karena itu, pengelola gedung wajib menjamin keamanan tanpa memaksa warga menyerahkan data,” ujarnya.

Pakar Siber Ingatkan Ancaman Kebocoran

Di sisi lain, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti aspek teknis keamanan data. Ia menegaskan bahwa KTP dan foto swafoto bukan alat identifikasi resmi yang diakui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lebih penting lagi, Alfons menilai keamanan data sepenuhnya bergantung pada sistem pengelolaan. Jika pengelola tidak menerapkan standar keamanan yang kuat, risiko kebocoran data meningkat drastis.

“Ketika data bocor, dampaknya sangat serius. Identitas, foto, dan wajah dapat disalahgunakan, apalagi dengan teknologi AI yang semakin canggih,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Shin Tae-yong resmi menjadi pelatih baru Persija Jakarta.

Nasional

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Senin, 8 Jun 2026 - 21:00 WIB

Polres Kerinci mencatat prestasi membanggakan pada Rakernis Bidhumas Polda Jambi 2026. ( Foto Humas Polres Kerinci)

KERINCI

Polres Kerinci Borong Dua Penghargaan Bidhumas Polda Jambi

Senin, 8 Jun 2026 - 20:00 WIB

Honda PCX dan Yamaha Nmax. Foto: Dok. Honda-Yamaha

Teknologi

Harga Honda PCX dan Yamaha Nmax Terbaru 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid tampil sebagai pemenang Low MPV Otomotif Award 2026 berkat efisiensi bahan bakar dan performa unggul.( Foto : Rizky.A/Gridoto.com)

Teknologi

Toyota Veloz Hybrid Jadi Terbaik Low MPV 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 18:00 WIB