Yusril: KUHP Baru Tetapkan Seks Luar Nikah Delik Aduan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah, kata dia, merancang KUHP dan KUHAP baru agar sesuai dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perkembangan masyarakat modern.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

“Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Fenomena Pink Moon Terlihat Rabu Malam 1 April 2026

KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pembaruan KUHAP juga mendukung penerapan KUHP nasional. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia. Aturan tersebut terlalu menekankan pidana penjara dan bersifat represif.

Pemerintah kini mengarahkan sistem hukum pidana ke pendekatan yang lebih restoratif. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan keadilan sosial.

Prosedur Hukum Lebih Transparan

Melalui KUHAP baru, pemerintah memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Salah satu penguatan penting adalah penggunaan rekaman audio visual dalam proses penyidikan. Pemerintah berharap langkah ini mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka.

Baca Juga :  Buruan Ikut! Minker Akan Gelar Sunatan Massal ke - XII

KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi. Aturan tersebut mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih jelas. Selain itu, pemerintah mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan

Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya. Pemerintah tetap menerapkan asas non-retroaktif dalam masa transisi.

Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara itu, perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini menjadi awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah membuka ruang masukan dari masyarakat agar sistem hukum pidana terus membaik,” kata Yusril.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB