Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah, kata dia, merancang KUHP dan KUHAP baru agar sesuai dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perkembangan masyarakat modern.
Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
“Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).
KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Pembaruan KUHAP juga mendukung penerapan KUHP nasional. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia. Aturan tersebut terlalu menekankan pidana penjara dan bersifat represif.
Pemerintah kini mengarahkan sistem hukum pidana ke pendekatan yang lebih restoratif. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan keadilan sosial.
Prosedur Hukum Lebih Transparan
Melalui KUHAP baru, pemerintah memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
Salah satu penguatan penting adalah penggunaan rekaman audio visual dalam proses penyidikan. Pemerintah berharap langkah ini mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka.
KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi. Aturan tersebut mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih jelas. Selain itu, pemerintah mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.
Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya. Pemerintah tetap menerapkan asas non-retroaktif dalam masa transisi.
Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara itu, perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini menjadi awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah membuka ruang masukan dari masyarakat agar sistem hukum pidana terus membaik,” kata Yusril.
(eni)









