Yusril: KUHP Baru Tetapkan Seks Luar Nikah Delik Aduan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah, kata dia, merancang KUHP dan KUHAP baru agar sesuai dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perkembangan masyarakat modern.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

“Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  BKN Rampungkan Pertek NIP untuk 42 Kementerian dan Lembaga

KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pembaruan KUHAP juga mendukung penerapan KUHP nasional. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia. Aturan tersebut terlalu menekankan pidana penjara dan bersifat represif.

Pemerintah kini mengarahkan sistem hukum pidana ke pendekatan yang lebih restoratif. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan keadilan sosial.

Prosedur Hukum Lebih Transparan

Melalui KUHAP baru, pemerintah memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Salah satu penguatan penting adalah penggunaan rekaman audio visual dalam proses penyidikan. Pemerintah berharap langkah ini mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Terbaru 14 Juni 2026 Gratis

KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi. Aturan tersebut mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih jelas. Selain itu, pemerintah mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan

Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya. Pemerintah tetap menerapkan asas non-retroaktif dalam masa transisi.

Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara itu, perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini menjadi awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah membuka ruang masukan dari masyarakat agar sistem hukum pidana terus membaik,” kata Yusril.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB