Yusril: KUHP Baru Tetapkan Seks Luar Nikah Delik Aduan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah, kata dia, merancang KUHP dan KUHAP baru agar sesuai dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perkembangan masyarakat modern.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

“Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Kode Redeem FF 12 Maret 2026 Bikin Heboh

KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pembaruan KUHAP juga mendukung penerapan KUHP nasional. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia. Aturan tersebut terlalu menekankan pidana penjara dan bersifat represif.

Pemerintah kini mengarahkan sistem hukum pidana ke pendekatan yang lebih restoratif. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan keadilan sosial.

Prosedur Hukum Lebih Transparan

Melalui KUHAP baru, pemerintah memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Salah satu penguatan penting adalah penggunaan rekaman audio visual dalam proses penyidikan. Pemerintah berharap langkah ini mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka.

Baca Juga :  MK Akan Gelar Sengketa Pilwako Sungai Penuh Kamis Mendatang

KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi. Aturan tersebut mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih jelas. Selain itu, pemerintah mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan

Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya. Pemerintah tetap menerapkan asas non-retroaktif dalam masa transisi.

Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara itu, perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini menjadi awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah membuka ruang masukan dari masyarakat agar sistem hukum pidana terus membaik,” kata Yusril.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih
Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang
PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026
Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial
PetroChina Berhasil Pulihkan 34 Hektare DAS Jambi
Myanmar Kritik ASEAN Terkait Penanganan Krisis Politik
Grace Natalie Tegaskan Video JK Diunggah Secara Pribadi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial

Berita Terbaru

Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam acara peresmian Museum Ibu Marsinah, Nganjuk, Sabtu (16/5/2026). (YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi. Jajanan tradisional Indonesia  (iStock/MielPhotos2008)

Ekonomi

Jajanan Khas Indonesia Tetap Eksis Di Era Modern

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:00 WIB

ilustrasi ( foto pexels)

Pendidikan

Penelitian Ungkap Kekayaan Terlihat dari Wajah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:00 WIB

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Nasional

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Maya Novefri Handayani ditunjuk sebagai Plt Direktur Perumda Tirta Sakti Kerinci.

KERINCI

Maya Novefri Resmi Pimpin Perumda Tirta Sakti Kerinci

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:00 WIB