Jakarta, iNBrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2025. OJK mencabut izin mereka karena bank-bank ini mengalami masalah modal, kinerja buruk, dan fraud. Selain itu, langkah ini untuk mencegah risiko lebih besar bagi sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga kesehatan industri perbankan. “BPR dan BPRS yang izin operasionalnya dicabut memiliki permasalahan serius, baik terkait fraud maupun tata kelola yang kurang,” kata Dian saat konferensi pers virtual, Jumat (9/1/2026).
Alasan Penutupan Bank
OJK menindak bank-bank bermasalah agar masalah yang sama tidak berulang. Selain itu, langkah ini memberi sinyal kepada seluruh industri untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Karena itu, OJK menekankan pentingnya transparansi dan manajemen risiko yang baik di semua bank.
Daftar Bank yang Ditutup
Berikut tujuh bank yang berhenti beroperasi sepanjang 2025:
BPR Bumi Pendawa Raharja – Cianjur, Jawa Barat
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa – Nganjuk, Jawa Timur
BPR Artha Kramat – Tegal, Jawa Tengah
BPR Syariah Gayo Perseroda – Takengon, Aceh
BPRS Gebu Prima – Medan, Sumatera Utara
BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
BPR Disky Surya Jaya – Deli Serdang, Sumatera Utara
Dampak dan Harapan OJK
OJK berharap langkah tegas ini menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Lebih lanjut, tindakan ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat stabilitas sektor keuangan. Sementara itu, OJK terus mengawasi industri BPR dan BPRS agar tetap sehat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Industri ini akan tumbuh berkelanjutan, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, dan memperkuat ketahanan perbankan nasional.
(vvr)














