Jakarta, iNBrita.com – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, secara langsung menyampaikan usulan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi kepada Menteri Kehutanan RI, dalam audiensi bersama Gubernur Jambi dan kepala daerah se-Provinsi Jambi di Gedung Kementerian Kehutanan RI, Selasa (15/7).
Dalam pertemuan tersebut, Wako Alfin memaparkan kondisi geografis Kota Sungai Penuh yang terkendala ruang pembangunan, yakni 69,2% wilayah Kota Sungai Penuh berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Hutan Produksi.
“Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujar Wako Alfin.
Untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan, Wako Alfin mengajukan usulan persetujuan penggunaan kawasan Hutan Produksi Lahan Kritis. Kawasan ini direncanakan menjadi lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan sistem open sanitary landfill.
Selain itu, Wako Alfin meminta dukungan Menteri Kehutanan untuk rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) RKE dan TPA RPT. Ia menyebut, TPA RKE sudah mendapat SK pencabutan sanksi administrasi, namun saat ini masih memerlukan perhatian khusus dalam proses rehabilitasi.
Wako Alfin juga menyoroti perubahan batas kawasan TNKS yang berdampak langsung pada Kota Sungai Penuh. Ia mencatat, luas TNKS bertambah 708,86 hektare, sementara Hutan Produksi berkurang 158,09 hektare. Bahkan, kawasan wisata Bukit Kayangan kini masuk dalam zona TNKS.
Wako Alfin berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengelolaan tata ruang dan penanganan persoalan sampah di Kota Sungai Penuh.
“Kami ingin solusi pembangunan yang ramah lingkungan, sesuai regulasi, dan tetap mendukung pelayanan masyarakat,” tegasnya. (Eni Syamsir)














