Jakarta, iNBrita.com – Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen bagi masyarakat untuk berkumpul dan mudik ke kampung halaman. Namun, pengeluaran biasanya meningkat, terutama jika bonus akhir tahun belum cair. Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT memberi peserta uang tunai saat mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sejak Mei 2025, peserta bisa mencairkan dana hingga Rp 15 juta sebelum pensiun melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile (JMO). Sebelumnya, batas maksimal hanya Rp 10 juta.
Peserta yang ingin mengajukan klaim harus menjadi anggota JHT minimal 10 tahun. Mereka perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengambil klaim sebagian.
Proses klaim di JMO sederhana. Peserta membuka aplikasi, memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Mereka melakukan swafoto, melengkapi data NPWP dan rekening aktif, kemudian memeriksa rincian saldo sebelum mengonfirmasi klaim. Peserta dapat memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim.
Selain klaim sebagian hingga Rp 15 juta, peserta bisa mencairkan dana lebih besar melalui Kantor Cabang atau layanan online Lapak Asik. Klaim sebagian terbagi beberapa kategori: klaim 10 persen untuk kebutuhan lain menjelang pensiun, dan klaim 30 persen khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan dokumen berbeda. Peserta yang sudah pensiun, meninggal, atau cacat total tetap bisa mengajukan klaim penuh.
Kebijakan ini membantu masyarakat mengelola kebutuhan finansial, terutama saat Nataru, ketika pengeluaran biasanya meningkat.
(eni)









