Peserta BPJS Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho

BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, iNBrita.com  – Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen bagi masyarakat untuk berkumpul dan mudik ke kampung halaman. Namun, pengeluaran biasanya meningkat, terutama jika bonus akhir tahun belum cair. Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT memberi peserta uang tunai saat mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sejak Mei 2025, peserta bisa mencairkan dana hingga Rp 15 juta sebelum pensiun melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile (JMO). Sebelumnya, batas maksimal hanya Rp 10 juta.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor PUPR Riau, Sita Dokumen Bukti

Peserta yang ingin mengajukan klaim harus menjadi anggota JHT minimal 10 tahun. Mereka perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengambil klaim sebagian.

Proses klaim di JMO sederhana. Peserta membuka aplikasi, memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Mereka melakukan swafoto, melengkapi data NPWP dan rekening aktif, kemudian memeriksa rincian saldo sebelum mengonfirmasi klaim. Peserta dapat memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bantu Warga Desa Gedang yang Terdampak Banjir

Selain klaim sebagian hingga Rp 15 juta, peserta bisa mencairkan dana lebih besar melalui Kantor Cabang atau layanan online Lapak Asik. Klaim sebagian terbagi beberapa kategori: klaim 10 persen untuk kebutuhan lain menjelang pensiun, dan klaim 30 persen khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan dokumen berbeda. Peserta yang sudah pensiun, meninggal, atau cacat total tetap bisa mengajukan klaim penuh.

Kebijakan ini membantu masyarakat mengelola kebutuhan finansial, terutama saat Nataru, ketika pengeluaran biasanya meningkat.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB