KOMDIGI Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. Sumber: ANTARA FOTO / Asprilla Dwi Adha

Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. Sumber: ANTARA FOTO / Asprilla Dwi Adha

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah mulai 28 Maret 2026 melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun membuat akun di platform media sosial dan digital yang tergolong berisiko tinggi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, akan diterapkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Ia menekankan risiko yang mengancam anak semakin nyata, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan platform digital.

Baca Juga :  Waspadai Gejala Serangan Jantung yang Sering Disalahartikan

Pemerintah menargetkan sejumlah platform besar yang populer di kalangan anak dan remaja pada tahap awal, yaitu:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X

  • Bigo Live

  • Roblox

Baca Juga :  Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Meutya menegaskan, “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, tetapi pemerintah tidak bisa diam ketika masa depan anak-anak terancam.”

Pemerintah juga meminta platform digital bertanggung jawab memastikan ruang daring aman bagi pengguna muda. Dengan kebijakan ini, anak-anak dapat mengeksplorasi dunia digital dengan lebih aman dan terlindungi.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya
Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa
Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia
Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro
Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah
BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Berita Terbaru

Wako Alfin saat mengikuti penanaman bawang putih serentak di Kayu Aro.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menerima penghargaan IRH 2026.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menyampaikan ucapan selamat kepada H. Nuzran Joher atas terpilihnya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher

Rabu, 19 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Nasional

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:00 WIB

Hutri Randa menghadiri resepsi HUT ke-81 RI, Senin (17/08).

SUNGAI PENUH

Hutri Randa Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:00 WIB