KOMDIGI Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. Sumber: ANTARA FOTO / Asprilla Dwi Adha

Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. Sumber: ANTARA FOTO / Asprilla Dwi Adha

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah mulai 28 Maret 2026 melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun membuat akun di platform media sosial dan digital yang tergolong berisiko tinggi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, akan diterapkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Ia menekankan risiko yang mengancam anak semakin nyata, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan platform digital.

Baca Juga :  SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah

Pemerintah menargetkan sejumlah platform besar yang populer di kalangan anak dan remaja pada tahap awal, yaitu:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X

  • Bigo Live

  • Roblox

Baca Juga :  Mitsubishi Siap Luncurkan Mobil Hybrid Pertama Indonesia

Meutya menegaskan, “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, tetapi pemerintah tidak bisa diam ketika masa depan anak-anak terancam.”

Pemerintah juga meminta platform digital bertanggung jawab memastikan ruang daring aman bagi pengguna muda. Dengan kebijakan ini, anak-anak dapat mengeksplorasi dunia digital dengan lebih aman dan terlindungi.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:00 WIB

TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hamzah menerima kunjungan Wakil Bupati Mukomuko di Sungai Penuh, Kamis (2/7/2026).

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hamzah Sambut Kunker Wakil Bupati Mukomuko

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:00 WIB

Foto: Ilustrasi Kemasan Rokok Standar. (Dok. Kementerian Kesehatan)

Nasional

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:00 WIB

Foto: Baterai Smartphone removable. (Dok. Pexel)

Teknologi

Cara Mengecas HP yang Benar Bikin Baterai Lebih Awet

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:00 WIB

Puluhan anak mengikuti Sunatan Massal Gratis yang digelar PT Kerinci Merangin Hidro di kawasan PLTA sebagai bagian dari program CSR perusahaan.

SUNGAI PENUH

PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis

Kamis, 2 Jul 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi kode redeem FKode redeem FF terbaru 2 Juli 2026

Game

Kode Redeem FF Terbaru 2 Juli 2026 Masih Aktif

Kamis, 2 Jul 2026 - 02:00 WIB