KOMDIGI Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. Sumber: ANTARA FOTO / Asprilla Dwi Adha

Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas program kerja dengan Komisi 1 DPR. Sumber: ANTARA FOTO / Asprilla Dwi Adha

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah mulai 28 Maret 2026 melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun membuat akun di platform media sosial dan digital yang tergolong berisiko tinggi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, akan diterapkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Ia menekankan risiko yang mengancam anak semakin nyata, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan platform digital.

Baca Juga :  Nama Pemenang Event Street Park Calling se- Sumatera di Kota Sungai Penuh

Pemerintah menargetkan sejumlah platform besar yang populer di kalangan anak dan remaja pada tahap awal, yaitu:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X

  • Bigo Live

  • Roblox

Baca Juga :  Bupati Monadi Serahkan SK 2.733 PPPK Paruh Waktu

Meutya menegaskan, “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, tetapi pemerintah tidak bisa diam ketika masa depan anak-anak terancam.”

Pemerintah juga meminta platform digital bertanggung jawab memastikan ruang daring aman bagi pengguna muda. Dengan kebijakan ini, anak-anak dapat mengeksplorasi dunia digital dengan lebih aman dan terlindungi.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026
Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial
PetroChina Berhasil Pulihkan 34 Hektare DAS Jambi
Myanmar Kritik ASEAN Terkait Penanganan Krisis Politik
Grace Natalie Tegaskan Video JK Diunggah Secara Pribadi
Anak Petani Jadi Profesional di Perusahaan Pangan Dunia
Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

PetroChina Berhasil Pulihkan 34 Hektare DAS Jambi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:00 WIB

Myanmar Kritik ASEAN Terkait Penanganan Krisis Politik

Berita Terbaru

ilustrasi ( foto chat gpt)

Teknologi

Deretan Game Penghasil Saldo DANA Paling Banyak Dicari

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

Foto: Tanaman Kratom. (AP Photo)

Kesehatan

BRIN Kaji Manfaat Kratom bagi Penderita Diabetes

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:00 WIB

Toyota Calya terbaru hadir dengan desain stylish, lampu smoked, dan tampilan lebih modern

Teknologi

Toyota Calya Terbaru, MPV Murah Stylish untuk Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:00 WIB

Salad buah creamy dengan aneka buah segar dan keju parut.

Kuliner

Salad Buah Creamy Jadi Camilan Sehat Keluarga Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:00 WIB

Ketua SNWI bersama jajaran pengurus berfoto bersama dalam sebuah agenda resmi organisasi.

Nasional

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB