Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Antara

Foto: Antara

Jakarta,iNBrita.com  Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan masyarakat tetap menggunakan e-KTP untuk layanan publik dan administrasi. Dukcapil mengklarifikasi isu yang menyebutkan larangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan e-KTP masih menjadi identitas resmi yang sah. Masyarakat menggunakan e-KTP untuk verifikasi data dan berbagai keperluan administrasi.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Dukcapil Pastikan KTP WNA Israel Aron Geller Palsu

Teguh menjelaskan masyarakat masih dapat memfotokopi e-KTP. Namun, mereka harus menggunakan salinan tersebut sesuai kebutuhan layanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan lembaga untuk menjaga keamanan data pribadi. Mereka perlu mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

Selain itu, Teguh meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia juga menekankan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Langkah ini meningkatkan keamanan data masyarakat.

Saat ini, Dukcapil bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Lembaga tersebut terdiri dari instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia. Dukcapil menjalankan verifikasi data melalui berbagai sistem digital. Sistem tersebut meliputi card reader, web service, web portal, face recognition (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Angin Kencang Rusak Belasan Rumah di Bogor

Karena itu, Dukcapil mendorong lembaga pengguna melakukan validasi data secara digital. Informasi itu sempat menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat.

Dukcapil menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis sesuai aturan yang berlaku.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Usul Hapus Status Guru PPPK
Pemotor Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka
Dua Jasad WN Singapura Pendaki Dukono Ditemukan
Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah
Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono
Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Gorontalo
Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut
Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:00 WIB

Komisi X DPR RI Usul Hapus Status Guru PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pemotor Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Berita Terbaru

Foto: Antara

Nasional

Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00 WIB

Foto: Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Kamis (4/5). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram Terkini

Senin, 11 Mei 2026 - 14:00 WIB

Foto: Lalu Hadrian (Anggi Muliawati/detikcom.).

Nasional

Komisi X DPR RI Usul Hapus Status Guru PPPK

Senin, 11 Mei 2026 - 13:00 WIB

Foto: Ilustrasi ambulans (Getty Images/ananaline)

Nasional

Pemotor Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sorapop

Ekonomi

Diskon Allo PayLater Hadir di Outlet Trans Fashion

Senin, 11 Mei 2026 - 11:00 WIB