Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Antara

Foto: Antara

Jakarta,iNBrita.com —  Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan masyarakat tetap menggunakan e-KTP untuk layanan publik dan administrasi. Dukcapil mengklarifikasi isu yang menyebutkan larangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan e-KTP masih menjadi identitas resmi yang sah. Masyarakat menggunakan e-KTP untuk verifikasi data dan berbagai keperluan administrasi.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh, Senin (11/5/2026).

Teguh menjelaskan masyarakat masih dapat memfotokopi e-KTP. Namun, mereka harus menggunakan salinan tersebut sesuai kebutuhan layanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan lembaga untuk menjaga keamanan data pribadi. Mereka perlu mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

Selain itu, Teguh meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia juga menekankan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Langkah ini meningkatkan keamanan data masyarakat.

Saat ini, Dukcapil bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Lembaga tersebut terdiri dari instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia. Dukcapil menjalankan verifikasi data melalui berbagai sistem digital. Sistem tersebut meliputi card reader, web service, web portal, face recognition (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Dukcapil mendorong lembaga pengguna melakukan validasi data secara digital. Informasi itu sempat menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat.

Dukcapil menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis sesuai aturan yang berlaku.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB