Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Antara

Foto: Antara

Jakarta,iNBrita.com  Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan masyarakat tetap menggunakan e-KTP untuk layanan publik dan administrasi. Dukcapil mengklarifikasi isu yang menyebutkan larangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan e-KTP masih menjadi identitas resmi yang sah. Masyarakat menggunakan e-KTP untuk verifikasi data dan berbagai keperluan administrasi.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh, Senin (11/5/2026).

Baca Juga :  Mitsubishi Siap Luncurkan Mobil Hybrid Pertama Indonesia

Teguh menjelaskan masyarakat masih dapat memfotokopi e-KTP. Namun, mereka harus menggunakan salinan tersebut sesuai kebutuhan layanan.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan lembaga untuk menjaga keamanan data pribadi. Mereka perlu mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

Selain itu, Teguh meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia juga menekankan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Langkah ini meningkatkan keamanan data masyarakat.

Saat ini, Dukcapil bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Lembaga tersebut terdiri dari instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia. Dukcapil menjalankan verifikasi data melalui berbagai sistem digital. Sistem tersebut meliputi card reader, web service, web portal, face recognition (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Aktor Rayyan Alkadrie Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Karena itu, Dukcapil mendorong lembaga pengguna melakukan validasi data secara digital. Informasi itu sempat menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat.

Dukcapil menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis sesuai aturan yang berlaku.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Ketua DPRD Hutri Randa menghadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Senin, 31 Agu 2026 - 17:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menyerahkan SK pengangkatan PNS Formasi 2024 secara simbolis

SUNGAI PENUH

195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota

Senin, 31 Agu 2026 - 14:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi melantik 579 pejabat fungsional ASN, Senin (31/8/2026). Foto Kerinci Satu.

KERINCI

Pelantikan 579 ASN Perkuat Birokrasi Kabupaten Kerinci

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyerahkan penghargaan kepada penerima prestasi di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

KERINCI

Wako Alfin Bangga, Sungai Penuh Panen Prestasi Nasional

Senin, 31 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi

Senin, 31 Agu 2026 - 11:00 WIB