WFA Jelang Libur Lebaran Resmi Berlaku Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja menjalankan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran 2026. (Pexels)

Ilustrasi pekerja menjalankan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran 2026. (Pexels)

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Lebaran 2026 pada Senin, 16 Maret 2026. Pemerintah memberlakukan kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik.

Kebijakan WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.

ASN Jalani WFA Selama Lima Hari

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan WFA bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui aturan tersebut, ASN dapat menjalankan tugas dari lokasi mana saja selama lima hari yang terbagi dalam dua periode.

Sebelum libur nasional Nyepi

  • Senin, 16 Maret 2026

  • Selasa, 17 Maret 2026

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah

  • Rabu, 25 Maret 2026

  • Kamis, 26 Maret 2026

  • Jumat, 27 Maret 2026

Dengan skema ini, pegawai tetap dapat menyelesaikan tugas kedinasan tanpa harus datang ke kantor pada masa yang diperkirakan mengalami lonjakan perjalanan.

Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFA

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Kementerian tersebut mengatur hal itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja selama masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menyarankan perusahaan menerapkan WFA pada 16–17 Maret 2026 serta kembali pada 25–27 Maret 2026. Meski demikian, perusahaan tetap menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus balik setelah perayaan Idulfitri.

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pemudik

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, memperkirakan sekitar 143,9 juta perjalanan masyarakat akan terjadi selama periode mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga :  Polda Jambi Arus Mudik dan Balik Lancar "Masyarakat Jambi Taat Aturan"

Pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Salah satu langkah tersebut adalah mendorong penerapan kebijakan kerja fleksibel melalui WFA.

Menurutnya, pemerintah menggunakan pola kerja dari mana saja untuk menyebarkan waktu perjalanan masyarakat sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada waktu tertentu.

Pemerintah juga menilai kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada periode sebelumnya mampu mengurangi kemacetan ekstrem di jalur-jalur utama mudik.

WFA Bantu Atur Waktu Perjalanan

Melalui kebijakan WFA, pekerja dapat mengatur waktu perjalanan mudik atau kembali dari kampung halaman dengan lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol, jalur arteri, maupun moda transportasi umum.

Pemerintah bersama kementerian dan instansi terkait akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar arus mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih lancar dan aman bagi masyarakat.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB