Serang, Banten, iNBrita.com – Polisi mengamankan dua perempuan setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an viral di media sosial di Kabupaten Lebak, Banten.
Peristiwa itu terjadi di Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video yang beredar, seorang perempuan berkaus garis meminta perempuan lain yang mengenakan daster untuk bersumpah terkait dugaan kehilangan bedak dan minyak wangi.
Perempuan itu kemudian bersumpah menggunakan Al-Qur’an. Dalam proses tersebut, mereka melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas, yaitu menginjak Al-Qur’an. Perekam kemudian menyebarkan video itu di media sosial pada Rabu (8/4/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengatakan NL menuduh MT mengambil barang miliknya. Karena MT tidak mengakui tuduhan itu, NL meminta MT bersumpah menggunakan Al-Qur’an.
Setelah video itu viral, polisi Polsek Malingping mendatangi lokasi dan mengamankan kedua perempuan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya secara intensif.
Polda Banten menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi di media sosial.
Polisi meminta warga tidak menyebarkan ulang video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan. Petugas juga menjaga lokasi kejadian untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
(eny)









