Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, iNBrita.comKecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi kapan saja di lingkungan kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta untuk menanggung biaya pengobatan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.

1. Pelaporan Awal Kejadian

Pertama-tama, pekerja atau pihak terkait melaporkan setiap kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja kepada pihak berwenang.

Pihak yang menerima laporan meliputi:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan

Selain itu, beberapa pihak juga dapat menyampaikan laporan, seperti:

  • Peserta (pekerja)
  • Keluarga
  • Serikat pekerja
  • Fasilitas kesehatan
  • Wadah atau kelompok terkait

Dengan demikian, semua pihak dapat mempercepat penanganan kejadian.

2. Pelaporan Resmi ke BPJS

Selanjutnya, pemberi kerja atau pihak terkait mengajukan laporan resmi ke setelah pelaporan awal dilakukan.

Baca Juga :  Viral Begal Dikepung Warga, Lari ke Atap Rumah

Pihak yang melaporkan meliputi:

  • Pemberi kerja
  • PPK
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Kemudian, pelapor mengisi dan menyerahkan:

  • Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1

Selain itu, sistem mewajibkan pelaporan dilakukan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak kejadian terjadi. Oleh karena itu, pelapor harus bertindak cepat.

3. Proses Penetapan Kasus

Setelah menerima laporan,  dan tenaga medis menetapkan status kasus berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, pihak berwenang menentukan:

  • KK (Kecelakaan Kerja) oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • PAK (Penyakit Akibat Kerja) oleh dokter di fasilitas kesehatan

Selanjutnya, proses penetapan berlangsung maksimal 30 hari.

Di samping itu, menanggung biaya pelayanan kesehatan sejak awal dugaan hingga penetapan akhir. Dengan kata lain, peserta tetap memperoleh perlindungan selama proses berjalan.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Pensiun untuk menjaga penghasilan peserta setelah tidak lagi bekerja. Program ini membantu peserta tetap memiliki pendapatan di masa tua.

Baca Juga :  Wawako Sungai Penuh Hadiri RUPSLB Bank Jambi

Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan pensiun kepada:

  • Peserta yang memasuki usia pensiun
  • Janda atau duda sebagai ahli waris
  • Anak peserta
  • Orang tua peserta (jika belum menikah dan tidak memiliki anak)

Syarat Mendapat Jaminan Pensiun

Namun demikian, peserta harus memenuhi syarat masa iuran, yaitu:

  • Minimal 15 tahun masa iuran

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, peserta berhak menerima manfaat.

Bentuk Manfaat

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat berupa:

  • Uang tunai bulanan
  • Pembayaran sejak peserta memasuki usia pensiun
  • Pemberian berlanjut hingga peserta meninggal dunia sesuai ketentuan ahli waris

Oleh karena itu, program ini memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi peserta.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
BGN Hentikan 1.720 SPPG, Insentif 6 Juta Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Berita Terbaru

Monadi teken NPHD bersama Perum BULOG, Rabu (29/4/2026).

KERINCI

Pemkab Kerinci Gandeng Perum BULOG Perkuat Pangan Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Nasional

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikfoto

Kesehatan

Prodi Gizi Melejit Seiring Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:00 WIB

Foto: Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat memberikan keterangan pers terkait persiapan May Day 2026 di Jakarta (Ondang/detikcom)

Nasional

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:00 WIB

Wakil Bupati Kerinci H. Murison saat menghadiri Bimtek dan Silaturahmi ASWAKADA 2026 di Jakarta. ( foto Kerinci satu)

KERINCI

Wakil Bupati Kerinci Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:00 WIB