Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, iNBrita.comKecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi kapan saja di lingkungan kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta untuk menanggung biaya pengobatan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.

1. Pelaporan Awal Kejadian

Pertama-tama, pekerja atau pihak terkait melaporkan setiap kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja kepada pihak berwenang.

Pihak yang menerima laporan meliputi:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan

Selain itu, beberapa pihak juga dapat menyampaikan laporan, seperti:

  • Peserta (pekerja)
  • Keluarga
  • Serikat pekerja
  • Fasilitas kesehatan
  • Wadah atau kelompok terkait

Dengan demikian, semua pihak dapat mempercepat penanganan kejadian.

2. Pelaporan Resmi ke BPJS

Selanjutnya, pemberi kerja atau pihak terkait mengajukan laporan resmi ke setelah pelaporan awal dilakukan.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Pihak yang melaporkan meliputi:

  • Pemberi kerja
  • PPK
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Kemudian, pelapor mengisi dan menyerahkan:

  • Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1

Selain itu, sistem mewajibkan pelaporan dilakukan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak kejadian terjadi. Oleh karena itu, pelapor harus bertindak cepat.

3. Proses Penetapan Kasus

Setelah menerima laporan,  dan tenaga medis menetapkan status kasus berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, pihak berwenang menentukan:

  • KK (Kecelakaan Kerja) oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • PAK (Penyakit Akibat Kerja) oleh dokter di fasilitas kesehatan

Selanjutnya, proses penetapan berlangsung maksimal 30 hari.

Di samping itu, menanggung biaya pelayanan kesehatan sejak awal dugaan hingga penetapan akhir. Dengan kata lain, peserta tetap memperoleh perlindungan selama proses berjalan.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Pensiun untuk menjaga penghasilan peserta setelah tidak lagi bekerja. Program ini membantu peserta tetap memiliki pendapatan di masa tua.

Baca Juga :  Satgas PKH klarifikasi 27 perusahaan banjir Sumatera

Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan pensiun kepada:

  • Peserta yang memasuki usia pensiun
  • Janda atau duda sebagai ahli waris
  • Anak peserta
  • Orang tua peserta (jika belum menikah dan tidak memiliki anak)

Syarat Mendapat Jaminan Pensiun

Namun demikian, peserta harus memenuhi syarat masa iuran, yaitu:

  • Minimal 15 tahun masa iuran

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, peserta berhak menerima manfaat.

Bentuk Manfaat

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat berupa:

  • Uang tunai bulanan
  • Pembayaran sejak peserta memasuki usia pensiun
  • Pemberian berlanjut hingga peserta meninggal dunia sesuai ketentuan ahli waris

Oleh karena itu, program ini memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi peserta.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00 WIB

Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB