Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, iNBrita.comKecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi kapan saja di lingkungan kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta untuk menanggung biaya pengobatan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.

1. Pelaporan Awal Kejadian

Pertama-tama, pekerja atau pihak terkait melaporkan setiap kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja kepada pihak berwenang.

Pihak yang menerima laporan meliputi:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan

Selain itu, beberapa pihak juga dapat menyampaikan laporan, seperti:

  • Peserta (pekerja)
  • Keluarga
  • Serikat pekerja
  • Fasilitas kesehatan
  • Wadah atau kelompok terkait

Dengan demikian, semua pihak dapat mempercepat penanganan kejadian.

2. Pelaporan Resmi ke BPJS

Selanjutnya, pemberi kerja atau pihak terkait mengajukan laporan resmi ke setelah pelaporan awal dilakukan.

Baca Juga :  KM Barcelona V Terbakar, Penumpang Panik Lompat ke Laut

Pihak yang melaporkan meliputi:

  • Pemberi kerja
  • PPK
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Kemudian, pelapor mengisi dan menyerahkan:

  • Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1

Selain itu, sistem mewajibkan pelaporan dilakukan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak kejadian terjadi. Oleh karena itu, pelapor harus bertindak cepat.

3. Proses Penetapan Kasus

Setelah menerima laporan,  dan tenaga medis menetapkan status kasus berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, pihak berwenang menentukan:

  • KK (Kecelakaan Kerja) oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • PAK (Penyakit Akibat Kerja) oleh dokter di fasilitas kesehatan

Selanjutnya, proses penetapan berlangsung maksimal 30 hari.

Di samping itu, menanggung biaya pelayanan kesehatan sejak awal dugaan hingga penetapan akhir. Dengan kata lain, peserta tetap memperoleh perlindungan selama proses berjalan.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Pensiun untuk menjaga penghasilan peserta setelah tidak lagi bekerja. Program ini membantu peserta tetap memiliki pendapatan di masa tua.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Signifikan

Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan pensiun kepada:

  • Peserta yang memasuki usia pensiun
  • Janda atau duda sebagai ahli waris
  • Anak peserta
  • Orang tua peserta (jika belum menikah dan tidak memiliki anak)

Syarat Mendapat Jaminan Pensiun

Namun demikian, peserta harus memenuhi syarat masa iuran, yaitu:

  • Minimal 15 tahun masa iuran

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, peserta berhak menerima manfaat.

Bentuk Manfaat

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat berupa:

  • Uang tunai bulanan
  • Pembayaran sejak peserta memasuki usia pensiun
  • Pemberian berlanjut hingga peserta meninggal dunia sesuai ketentuan ahli waris

Oleh karena itu, program ini memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi peserta.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Teheran, Iran. Kesepakatan damai dengan AS membuka peluang masuknya investasi swasta Rp5.000 triliun untuk rekonstruksi pascaperang. (Foto: Reuters)

Internasional

Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:00 WIB

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB