Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, iNBrita.comKecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat terjadi kapan saja di lingkungan kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta untuk menanggung biaya pengobatan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan.

1. Pelaporan Awal Kejadian

Pertama-tama, pekerja atau pihak terkait melaporkan setiap kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja kepada pihak berwenang.

Pihak yang menerima laporan meliputi:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan

Selain itu, beberapa pihak juga dapat menyampaikan laporan, seperti:

  • Peserta (pekerja)
  • Keluarga
  • Serikat pekerja
  • Fasilitas kesehatan
  • Wadah atau kelompok terkait

Dengan demikian, semua pihak dapat mempercepat penanganan kejadian.

2. Pelaporan Resmi ke BPJS

Selanjutnya, pemberi kerja atau pihak terkait mengajukan laporan resmi ke setelah pelaporan awal dilakukan.

Pihak yang melaporkan meliputi:

  • Pemberi kerja
  • PPK
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Kemudian, pelapor mengisi dan menyerahkan:

  • Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1

Selain itu, sistem mewajibkan pelaporan dilakukan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak kejadian terjadi. Oleh karena itu, pelapor harus bertindak cepat.

3. Proses Penetapan Kasus

Setelah menerima laporan,  dan tenaga medis menetapkan status kasus berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, pihak berwenang menentukan:

  • KK (Kecelakaan Kerja) oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • PAK (Penyakit Akibat Kerja) oleh dokter di fasilitas kesehatan

Selanjutnya, proses penetapan berlangsung maksimal 30 hari.

Di samping itu, menanggung biaya pelayanan kesehatan sejak awal dugaan hingga penetapan akhir. Dengan kata lain, peserta tetap memperoleh perlindungan selama proses berjalan.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Pensiun untuk menjaga penghasilan peserta setelah tidak lagi bekerja. Program ini membantu peserta tetap memiliki pendapatan di masa tua.

Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jaminan pensiun kepada:

  • Peserta yang memasuki usia pensiun
  • Janda atau duda sebagai ahli waris
  • Anak peserta
  • Orang tua peserta (jika belum menikah dan tidak memiliki anak)

Syarat Mendapat Jaminan Pensiun

Namun demikian, peserta harus memenuhi syarat masa iuran, yaitu:

  • Minimal 15 tahun masa iuran

Dengan terpenuhinya syarat tersebut, peserta berhak menerima manfaat.

Bentuk Manfaat

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat berupa:

  • Uang tunai bulanan
  • Pembayaran sejak peserta memasuki usia pensiun
  • Pemberian berlanjut hingga peserta meninggal dunia sesuai ketentuan ahli waris

Oleh karena itu, program ini memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi peserta.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes
Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hamzah menyerahkan bantuan benih ikan kepada Pokdakan Kayangan.

SUNGAI PENUH

Wawako Serahkan Bantuan Perikanan Pemprov Jambi

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh bersama DPRD Provinsi Jambi saat audiensi membahas penanganan ruas jalan nasional menuju Tapan dan batas Sumatera Barat, Selasa (22/9/2026)

SUNGAI PENUH

Audiensi Pemkot Sungai Penuh, DPRD Jambi Batas Jalan Sumbar

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:00 WIB

Guru PPPK penuh waktu berpeluang beralih menjadi PNS mulai Januari 2027 melalui tes kompetensi.(Foto : Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com)

Nasional

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:00 WIB

Dianda Putra memimpin apel Senin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Senin (21/9/2026).

SUNGAI PENUH

Dianda Putra Pimpin Apel, Dorong Kinerja ASN

Senin, 21 Sep 2026 - 15:00 WIB