Jakarta ,inBrita,com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan 500500MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.
MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.
MK juga mewajibkan KPU di semua tingkatan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (daberita/d-8504347/mk-putuskan-parpol-gugur-di-dapil-jika-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuanpil) terkait.
Putusan ini berasal dari perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang MK bacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Maya Nonan karena mereka menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksi secara jelas.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”Perubahan Ketentuan
Selanjutnya, MK mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Pemilu. MK menegaskan bahwa:
- Partai politik harus menyusun daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
- Jika partai tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai di dapil yang bersangkutan.
Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur kewajiban kuota 30% tanpa menetapkan sanksi tegas.
Alasan Pemberian Sanksi
Lebih lanjut, MK menilai bahwa aturan tanpa sanksi tidak akan berjalan efektif. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa:
- Negara harus menjamin pelaksanaan prinsip kesetaraan sesuai UUD 1945.
- Partai politik berpotensi mengabaikan aturan jika tidak ada sanksi.
Ia juga menegaskan bahwa MK merujuk pada putusan sebelumnya yang telah menerapkan mekanisme serupa.
Tujuan Kebijakan
Di sisi lain, MK bertujuan untuk:
- Mewujudkan pemilu yang adil dan berdaulat
- Mengurangi diskriminasi terhadap perempuan
- Meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD
Kesimpulan
Pada akhirnya, MK menegaskan kewajiban dan sanksi secara langsung:
Partai politik harus memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, dan jika gagal, KPU akan menggugurkan partai tersebut dari pemilu di dapil terkait.
Keputusan ini mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.









