MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta ,inBrita,comMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan 500500MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.

MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.

MK juga mewajibkan KPU di semua tingkatan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (daberita/d-8504347/mk-putuskan-parpol-gugur-di-dapil-jika-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuanpil) terkait.

Putusan ini berasal dari perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang MK bacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Maya Nonan karena mereka menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksi secara jelas.

Baca Juga :  BKPSDM Panggil Satpol PP Viral Ceraikan Istri Usai Dapat SK P3K

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”Perubahan Ketentuan

Selanjutnya, MK mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Pemilu. MK menegaskan bahwa:

  • Partai politik harus menyusun daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
  • Jika partai tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai di dapil yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur kewajiban kuota 30% tanpa menetapkan sanksi tegas.

Alasan Pemberian Sanksi

Lebih lanjut, MK menilai bahwa aturan tanpa sanksi tidak akan berjalan efektif. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa:

  • Negara harus menjamin pelaksanaan prinsip kesetaraan sesuai UUD 1945.
  • Partai politik berpotensi mengabaikan aturan jika tidak ada sanksi.
Baca Juga :  PT KMH Terangi Nusantara di Dirgahayu RI ke-80

Ia juga menegaskan bahwa MK merujuk pada putusan sebelumnya yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Tujuan Kebijakan

Di sisi lain, MK bertujuan untuk:

  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berdaulat
  • Mengurangi diskriminasi terhadap perempuan
  • Meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD

Kesimpulan

Pada akhirnya, MK menegaskan kewajiban dan sanksi secara langsung:
Partai politik harus memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, dan jika gagal, KPU akan menggugurkan partai tersebut dari pemilu di dapil terkait.

Keputusan ini mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

(eny)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB