Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Status Guru PPPK Berubah, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah kebijakan baru terkait status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencapai kesepakatan tersebut, termasuk kemampuan fiskal negara.

Guru PPPK Beralih Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan memindahkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara lebih terarah.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga terus menyinkronkan data guru yang memiliki berbagai status kepegawaian. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memastikan proses penataan berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

PPPK Paruh Waktu Akan Menjadi Penuh Waktu

Selain mengatur status guru PPPK, pemerintah juga menyepakati kebijakan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para guru mengenai status pekerjaan mereka. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kemampuan anggaran negara.

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil kebijakan tersebut secara terburu-buru. Pemerintah menghitung berbagai aspek agar penataan status guru tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah juga menerima masukan dari berbagai asosiasi guru. Pemerintah berkomitmen mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru secara bertahap.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.

Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjaga kondisi fiskal pada 2027. Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah berharap penataan status guru dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus menjaga kemampuan anggaran negara.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Profil Wayan Koster, Gubernur Bali yang Viral Usai Debat di SPBU
Prabowo Reshuffle Kabinet, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Kemensos Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum 2026
Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting
Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Profil Wayan Koster, Gubernur Bali yang Viral Usai Debat di SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kemensos Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum 2026

Berita Terbaru

IHSG anjlok 11,57% di tengah sentimen MSCI, membuka peluang bagi investor untuk memburu saham undervalue dan dividen tinggi.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, Investor Bidik Saham Dividen Tinggi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, UBS

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:00 WIB

IHSG merosot tajam setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik, Emas Dunia Tertekan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan Wali Kota Sungai Penuh bersama pengurus PKPS. ( Foto Diskominfo)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:00 WIB