Status Guru PPPK Berubah, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu
Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah kebijakan baru terkait status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencapai kesepakatan tersebut, termasuk kemampuan fiskal negara.
Guru PPPK Beralih Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan memindahkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara lebih terarah.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga terus menyinkronkan data guru yang memiliki berbagai status kepegawaian. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memastikan proses penataan berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
PPPK Paruh Waktu Akan Menjadi Penuh Waktu
Selain mengatur status guru PPPK, pemerintah juga menyepakati kebijakan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para guru mengenai status pekerjaan mereka. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kemampuan anggaran negara.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah Hitung Dampak Anggaran
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil kebijakan tersebut secara terburu-buru. Pemerintah menghitung berbagai aspek agar penataan status guru tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah juga menerima masukan dari berbagai asosiasi guru. Pemerintah berkomitmen mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru secara bertahap.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjaga kondisi fiskal pada 2027. Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah berharap penataan status guru dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus menjaga kemampuan anggaran negara.
(VVR*)









