Jakarta, iNBrita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Sistem ini menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu gaji pokok yang lebih sederhana dan transparan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelaraskan regulasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan berbagai lembaga lain. Tujuannya agar sistem gaji tunggal dapat diterapkan tanpa mengganggu tata kelola keuangan negara.
“Kami terus membahas dan menyelaraskan seluruh aspek dengan kementerian terkait. Harapannya, sistem gaji tunggal dapat berlaku mulai tahun depan,” ujar Zudan.
Menurut pemerintah, skema ini dapat memperbaiki kesejahteraan ASN, terutama untuk golongan I dan II yang selama ini menerima manfaat pensiun relatif rendah. Banyak ASN masih menghadapi beban cicilan hingga menjelang pensiun, sehingga perubahan sistem penggajian dianggap pe5nting.
Pemerintah menargetkan agar ASN dapat menutup masa kerja tanpa membawa utang dan tetap memiliki jaminan finansial yang layak. Melalui gaji tunggal, ASN diharapkan mampu memenuhi kebutuhan utama seperti pelunasan rumah, biaya pendidikan anak, hingga jaminan kesehatan.
Rencana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026 sebagai bagian dari agenda transformasi manajemen ASN dan penguatan kelembagaan pemerintahan.
(VVR*)














