DJP Catat 10 Juta SPT Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,1 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Jakarta, iNBrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) , telah melaporkan sebanyak 10.124.668 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 hingga 30 Maret 2026, atau sehari sebelum batas akhir pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) mendominasi jumlah pelaporan tersebut. WP OP karyawan menyumbang 8.877.779 laporan, sementara WP OP non-karyawan mencapai 1.039.175 laporan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Wajib pajak badan turut melaporkan SPT sebanyak 205.752 dalam rupiah dan 145 dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, WP badan melaporkan 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Baca Juga :  Uga Wiranto, Istri Jenderal Wiranto, Wafat Hari Ini

Selain itu, wajib pajak telah mengaktifkan 17.367.922 akun Coretax DJP hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut mencakup 16.310.079 WP orang pribadi, 967.121 WP badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 WP PMSE.

Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan hingga 30 April 2026 dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi.

Baca Juga :  DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Pemerintah mengambil kebijakan ini karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, serta meningkatnya aktivitas mudik masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem Coretax, terutama terkait kecepatan akses.

Meski demikian, DJP tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang menetapkan batas pelaporan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Sebagai solusi, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas waktu tersebut.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB