DJP Catat 10 Juta SPT Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,1 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Jakarta, iNBrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) , telah melaporkan sebanyak 10.124.668 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 hingga 30 Maret 2026, atau sehari sebelum batas akhir pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) mendominasi jumlah pelaporan tersebut. WP OP karyawan menyumbang 8.877.779 laporan, sementara WP OP non-karyawan mencapai 1.039.175 laporan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Wajib pajak badan turut melaporkan SPT sebanyak 205.752 dalam rupiah dan 145 dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, WP badan melaporkan 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Baca Juga :  Prof. Zudan Perkuat Sanksi Disiplin Bagi ASN September 2025

Selain itu, wajib pajak telah mengaktifkan 17.367.922 akun Coretax DJP hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut mencakup 16.310.079 WP orang pribadi, 967.121 WP badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 WP PMSE.

Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan hingga 30 April 2026 dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik, Prediksi Fluktuatif Minggu Depan

Pemerintah mengambil kebijakan ini karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, serta meningkatnya aktivitas mudik masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem Coretax, terutama terkait kecepatan akses.

Meski demikian, DJP tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang menetapkan batas pelaporan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Sebagai solusi, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas waktu tersebut.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih
Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang
PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026
Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial
PetroChina Berhasil Pulihkan 34 Hektare DAS Jambi
Myanmar Kritik ASEAN Terkait Penanganan Krisis Politik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:00 WIB

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Susana Vera

Internasional

Chelsea Tunjuk Xabi Alonso Sebagai Pelatih Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 01:00 WIB

ilustrasi bawang merah ( foto fixabay)

Pendidikan

Cara Budidaya Bawang Merah Secara Aktif dan Sederhana

Senin, 18 Mei 2026 - 00:00 WIB

Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga

Ekonomi

Pertamina Pastikan Stok LPG Aman Saat Libur

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Seorang pedagang melayani pembeli di warung sembako sekaligus menjual gorengan di teras rumah

Ekonomi

Gabungan Usaha Sembako dan Gorengan Menguntungkan

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:00 WIB

Foto: Sidang Isbat Awal Zulhijiah 1447 H (Adrial/detikcom)

Nasional

Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:00 WIB