Jakarta, iNBrita.com – 17 Oktober 2025 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menerapkan label nutri-level pada produk makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan membantu masyarakat mengenali kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam konsumsi harian.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah masih menjalankan tahap edukasi. Karena itu, penerapan nutri-level saat ini bersifat sukarela. Pemerintah menargetkan aturan ini menjadi wajib pada tahun 2027, setelah masa edukasi dua tahun selesai.
Nadia menjelaskan, label nutri-level menampilkan warna untuk menunjukkan tingkat kandungan gizi. Warna merah berarti kadar gula, garam, atau lemaknya tinggi. Tujuan sistem ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak mengatur asupan harian.
“Jika sudah mengonsumsi produk berlabel merah, sebaiknya konsumsi berikutnya pilih yang rendah garam atau gula,” ujar Nadia di Jakarta Pusat.
Kemenkes bersama BPOM RI melaksanakan edukasi pelabelan ini. BPOM menangani produk kemasan, sedangkan Kemenkes fokus pada makanan siap saji. Perusahaan akan melaporkan kadar GGL produknya secara sukarela dan menempelkan label nutri-level sesuai hasil tersebut.
(VVR*)









