Home / Nasional

Senin, 9 Maret 2026 - 23:59 WIB

Potensi Riba dalam Penukaran Uang Baru Lebaran

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jakarta, iNBrita.com  – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang  di pinggir jalan kembali marak. Banyak warga menukar uang dengan pecahan baru meski harus menerima nilai yang lebih kecil, misalnya menyerahkan Rp100 ribu baru  tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.

Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat bahwa praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba jika tidak mengikuti ketentuan syariah.

Risiko riba fadhl

Imron menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, termasuk barang ribawi sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.

Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Jika seseorang menukar uang Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi itu mengandung selisih nilai yang masuk kategori riba fadhl.

Baca juga :   Pj. Bupati Asraf Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS dan Hasil Pembahasan 5 Ranperda

Menurut Imron, praktik tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam pertukaran uang sehingga tidak sesuai dengan aturan syariah.

“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.

Solusi dengan akad jasa

Imron menyebut masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran uang dapat memisahkan nilai penukaran dengan biaya jasa sejak awal transaksi.

Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, seperti jasa mengantre atau membantu penukaran.

Baca juga :   Pertemuan Prabowo dan Dasco Bahas Program Strategis Nasional

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan secara terpisah.

Gunakan layanan resmi

Imron juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan penukaran uang resmi dari perbankan. Bank menyediakan fasilitas penukaran uang baru melalui sistem pendaftaran daring maupun layanan langsung di sejumlah titik.

Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta ketentuan syariah.

Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran di pinggir jalan setiap menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.

(eny)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

WFT terduga hacker Bjorka mengenakan baju tahanan oranye saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta.

Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka, Retas 4,9 Juta Data
Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan PPP Mardiono setelah meneliti AD/ART Muktamar IX.

Nasional

Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Kebakaran melanda hunian pekerja konstruksi Tower 14 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nasional

Kebakaran Hanguskan Hunian Pekerja Konstruksi di IKN
Logo TikTok di layar ponsel,

Nasional

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok Terkait Aktivitas Judi Online
Citra Darminto Dosen Ilmu Politik Universitas Jambi

Nasional

Citra Darminto Dorong Wakil Rakyat Terapkan Prinsip Tiga Good
Tampilan logo aplikasi TikTok di layar ponsel.

Nasional

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Masih Bisa Diakses
Wali Kota Medan Rico Waas memberikan keterangan terkait pengembalian bantuan beras UEA.

Nasional

Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras dari UEA
Isuzu Panther Mini 2026 tampilan eksterior dan interior terbaru

Nasional

Isuzu Panther Mini 2026 Resmi Hadir MPV Irit