Jakarta, iNBrita.com – Menjelang Idulfitri, jasa penukaran uang di pinggir jalan kembali marak. Banyak warga menukar uang dengan pecahan baru meski harus menerima nilai yang lebih kecil, misalnya menyerahkan Rp100 ribu baru tetapi hanya memperoleh pecahan senilai Rp90 ribu.
Pakar ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengingatkan masyarakat bahwa praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba jika tidak mengikuti ketentuan syariah.
Risiko riba fadhl
Imron menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, termasuk barang ribawi sebagaimana emas dan perak. Hadis menjadi dasar ketentuan tersebut dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menegaskannya.
Dalam aturan syariah, seseorang harus menukar barang ribawi sejenis dengan nilai yang sama dan melakukan serah terima secara langsung. Jika seseorang menukar uang Rp100 ribu tetapi hanya menerima Rp90 ribu dalam pecahan baru, maka transaksi itu mengandung selisih nilai yang masuk kategori riba fadhl.
Menurut Imron, praktik tersebut melanggar prinsip kesetaraan dalam pertukaran uang sehingga tidak sesuai dengan aturan syariah.
“Jika orang menukar uang tidak dalam jumlah yang sama, maka transaksi tersebut mengandung unsur riba. Islam tidak memperbolehkannya,” ujar Imron dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar tetap menjaga keberkahan, karena Islam melarang praktik riba secara tegas.
Solusi dengan akad jasa
Imron menyebut masyarakat dapat menggunakan akad jasa yang jelas untuk menghindari praktik riba. Penyedia jasa penukaran uang dapat memisahkan nilai penukaran dengan biaya jasa sejak awal transaksi.
Dalam skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nominal yang sama, misalnya Rp100 ribu dengan pecahan senilai Rp100 ribu. Setelah itu, masyarakat membayar biaya jasa secara terpisah sebagai upah layanan, seperti jasa mengantre atau membantu penukaran.
Dengan cara tersebut, masyarakat tidak mengurangi nilai uang yang ditukar, tetapi membayar jasa layanan secara terpisah.
Gunakan layanan resmi
Imron juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan penukaran uang resmi dari perbankan. Bank menyediakan fasilitas penukaran uang baru melalui sistem pendaftaran daring maupun layanan langsung di sejumlah titik.
Ia menilai cara tersebut lebih aman dan lebih jelas dari sisi hukum serta ketentuan syariah.
Menurutnya, masyarakat memang sering memanfaatkan jasa penukaran di pinggir jalan setiap menjelang Lebaran. Namun, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi agar lebih aman dan terhindar dari potensi pelanggaran syariah.
(eny)













