BPOM Temukan Lebih dari 56 Ribu Produk Bermasalah Jelang Idul Fitri
Jakarta, iNBrita.com — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan olahan di berbagai daerah. Selain itu, lembaga tersebut melakukan intensifikasi pemeriksaan di sejumlah titik distribusi. Hasilnya, BPOM menemukan lebih dari 56 ribu produk bermasalah, termasuk sekitar 27 ribu produk tanpa izin edar atau ilegal.
Di sisi lain, sejumlah produk populer seperti Milo dan OldTown White Coffee, serta berbagai produk sereal impor, tetap menarik minat tinggi dari masyarakat. Namun demikian, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk pangan.
Menurut Taruna, produk ilegal berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Pasalnya, produk tanpa izin edar tidak melalui pengawasan resmi. Akibatnya, risiko kontaminasi atau penggunaan bahan berbahaya dapat meningkat. Selain itu, konsumen juga sulit memastikan keaslian produk yang tidak memiliki izin edar resmi.
Wilayah dengan Temuan Produk Ilegal Terbanyak
BPOM juga mencatat lima wilayah dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak. Menariknya, sebagian besar wilayah tersebut berada di daerah yang dekat dengan jalur masuk barang dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan, lebih dari 70 persen produk ilegal diketahui berasal dari kedua negara tersebut.
Berikut lima wilayah dengan jumlah temuan tertinggi:
Palembang, Sumatera Selatan: 10.848 produk
Palopo, Sulawesi Selatan: 2.756 produk
Batam, Kepulauan Riau: 2.653 produk
Sanggau, Kalimantan Barat: 1.654 produk
Tarakan, Kalimantan Utara: 1.305 produk
Taruna menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa jalur distribusi ilegal masih aktif di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan lintas sektor. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM Periksa Lebih dari Seribu Sarana Distribusi
Sementara itu, hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Secara rinci, pemeriksaan tersebut mencakup berbagai jenis sarana distribusi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
569 sarana ritel modern (50,2 persen)
369 sarana ritel tradisional (32,5 persen)
188 gudang distributor (16,6 persen)
7 gudang importir (0,6 persen)
1 gudang e-commerce (0,1 persen)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 739 sarana atau 65,2 persen telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, 395 sarana atau 34,8 persen masih melanggar aturan karena menjual produk tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, atau produk dalam kondisi rusak.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi kemasan sebelum membeli produk pangan.
(eny)














