SE Mendikdasmen 6/2026 Bolehkan Dana BOSP Bayar PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

BANDUNG, iNBrita.comTerbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 membawa kabar baik bagi pemerintah daerah sekaligus memberi harapan baru bagi guru PPPK paruh waktu.

Surat edaran tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 itu langsung mendapat sambutan positif dari para kepala daerah.

Salah satu yang menyambut kebijakan tersebut ialah Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Dana BOSP Bisa Digunakan Bayar Honor PPPK

Dadang memastikan pemerintah daerah kini dapat menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah dapat memakai dana tersebut untuk membayar gaji tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu.

Ia mengatakan kepastian tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang di Bandung, Kamis (12/3).

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Lagi, Ini Rinciannya Hari Ini

Solusi untuk Kesejahteraan Guru

Dadang menilai kebijakan tersebut menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk membayar guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Setelah surat edaran tersebut terbit, Pemerintah Kabupaten Bandung langsung menyiapkan langkah lanjutan. Pemkab Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami akan segera mengajukan usulan penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu,” kata Dadang.

Berlaku Sementara pada Tahun Anggaran 2026

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan relaksasi ini hanya berlaku sementara, yaitu untuk Tahun Anggaran 2026.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan memastikan layanan pendidikan di sekolah tidak terganggu. Selain itu, pemerintah tetap menekankan prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab daerah dalam penganggaran pendidikan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Harapkan Progres Normalisasi Sungai Maksimal

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

Di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Selama ini, para tenaga tersebut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Dadang juga menjelaskan bahwa usulan penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu muncul karena kondisi fiskal daerah sedang tertekan.

Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp1 triliun membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik

Selama ini, publik menyoroti gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah karena nilainya dinilai masih sangat kecil.

Karena itu, banyak pihak berharap terbitnya surat edaran tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu serta mengurangi beban yang selama ini mereka rasakan.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Berita Terbaru

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB

Bupati Monadi mengapresiasi rampungnya tender RSUD Kerinci Rp137,5 miliar untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. ( Foto Kominfo)

KERINCI

Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung

Senin, 1 Jun 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi Lupus Nefritis(Shutterstock/Mamat Suryadi)

Kesehatan

Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan

Senin, 1 Jun 2026 - 21:00 WIB

Penampakan Honda Super One EV saat menjalani uji jalan di Indonesia sebelum peluncuran resmi.(Foto: Septian Farhan/detikcom)

Teknologi

Honda Super One EV Sudah Bisa Dipesan

Senin, 1 Jun 2026 - 20:00 WIB

Proses pengiriman barang dari pemasok ke perusahaan dalam sistem supply chain.( Foto : Pengadaian.co.id)

Pendidikan

Mengenal Pemasok Supplier Peran Penting dalam Bisnis

Senin, 1 Jun 2026 - 19:00 WIB