Jakarta,iNBrita.com — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan masyarakat tetap menggunakan e-KTP untuk layanan publik dan administrasi. Dukcapil mengklarifikasi isu yang menyebutkan larangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan e-KTP masih menjadi identitas resmi yang sah. Masyarakat menggunakan e-KTP untuk verifikasi data dan berbagai keperluan administrasi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh, Senin (11/5/2026).
Teguh menjelaskan masyarakat masih dapat memfotokopi e-KTP. Namun, mereka harus menggunakan salinan tersebut sesuai kebutuhan layanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan lembaga untuk menjaga keamanan data pribadi. Mereka perlu mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Selain itu, Teguh meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia juga menekankan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Langkah ini meningkatkan keamanan data masyarakat.
Saat ini, Dukcapil bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Lembaga tersebut terdiri dari instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia. Dukcapil menjalankan verifikasi data melalui berbagai sistem digital. Sistem tersebut meliputi card reader, web service, web portal, face recognition (FR), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu, Dukcapil mendorong lembaga pengguna melakukan validasi data secara digital. Informasi itu sempat menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat.
Dukcapil menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, aman, dan gratis sesuai aturan yang berlaku.
(eny)









