Polisi Tetapkan Pemotor sebagai Tersangka
Jakarta, iNBrita.com — Polisi menetapkan pengendara motor berinisial ML sebagai tersangka setelah videonya saat menghalangi ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok, viral di media sosial. Aparat menyebut emosi pelaku memuncak karena merasa terganggu ketika ambulans meminta akses jalan di ruas yang sempit.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan petugas telah mengamankan ML dan memproses kasus tersebut secara hukum. Seusai menjalani pemeriksaan, ML juga mengaku menyesal serta menyampaikan permintaan maaf kepada kru ambulans.
“Pelaku mengaku emosi karena tidak senang ambulans meminta jalan. Saat ini yang bersangkutan sudah menyesali tindakannya,” ujar Made, Senin (11/5/2026).
Pertengkaran Terjadi Saat Ambulans Menuju Pasien
Peristiwa itu bermula ketika relawan melintas di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, untuk menjemput pasien. Di tengah perjalanan, ML justru menghadang kendaraan tersebut hingga memicu adu mulut dengan petugas .
Keributan kemudian meningkat ketika ML menendang bagian depan kendaraan hingga bumper sisi kiri mengalami kerusakan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu merekam aksi pelaku lalu mengunggahnya ke media sosial sampai akhirnya viral.
Dalam video yang beredar, ML terlihat melontarkan kata-kata kasar kepada kru . Ia bahkan sempat mengintimidasi orang yang merekam kejadian tersebut.
Polisi Amankan Pelaku di Cilodong
Usai menerima laporan dari pihak ambulans pada Minggu malam (10/5), polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Tim Satreskrim Polres Metro Depok akhirnya menangkap ML di kediamannya di wilayah Cilodong sekitar pukul 22.50 WIB.
Setelah penangkapan, petugas membawa ML untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman dan perusakan kendaraan.
Yayasan Ambulans Ungkap Situasi di Lapangan
Yayasan AlBaari Foundation selaku pengelola ambulans menjelaskan relawan sengaja tidak membunyikan sirene demi menjaga kenyamanan warga sekitar. Sebagai pengganti, petugas hanya menyalakan lampu isyarat karena kondisi jalan lingkungan cukup sempit.
Menurut pihak yayasan, kru ambulans sudah menerangkan bahwa mereka sedang menuju lokasi pasien. Relawan bahkan menawarkan kepada ML untuk ikut memastikan langsung.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
(eny)









